Voting Tertutup Pemilihan BPK Dipertanyakan

Voting Tertutup Pemilihan BPK Dipertanyakan
Voting Tertutup Pemilihan BPK Dipertanyakan

Koordinator Divisi Monitoring dan Analisis Anggaran Indonesia Corruption Watch (ICW) Firdaus Ilyas sempat mendesak BPK tidak dijadikan sebagai lembaga untuk "loncat pagar" Anggota DPR yang tidak terpilih lagi.

Menurut Firdaus, pemerintah harus membuat aturan adanya masa "iddah" minimal setahun tidak menduduki jabatan politik atau anggota DPR saat mencalonkan diri menjadi calon fungsionaris BPK.

Seperti diketahui, Anggota Komisi XI DPR telah memilih lima orang Anggota BPK periode 2014-2019 melalui dua kali voting, Senin (15/9). Kelima calon fungsionaris BPK 2014-2019 yakni Rizal Jalil, Achsanul Qosasi, Moermahadi Soerja Djanegara, Harry Azhar Azis dan Eddy Mulyadi Soepardi.

Dua dari lima calon fungsionaris BPK itu tercatat sebagai anggota partai politik, yakni Harry Azhar Azis (Partai Golkar) dan Achsanul Qosasi (Partai Demokrat). Selanjutnya, pimpinan Komisi XI DPR RI akan mengusulkan lima nama calon anggota BPK itu kepada Badan Musyawarah untuk diputuskan pada rapat paripurna.

Ketua Komisi XI DPR RI Olly Dondokambey memastikan kelima nama itu akan menjadi pimpinan BPK 2014-2019 sesuai kriteria yang diharapkan. Meski terdapat calon dari unsur partai politik, namun Olly yakin kelima orang itu akan bekerja profesional, independen dan pemilihan sesuai undang-undang. (boy/jpnn)


JAKARTA - Langkah Komisi XI DPR melakukan voting tertutup saat pemilihan Komisioner Badan Pemeriksa Keuangan mengundang tanda tanya. Pengamat hukum


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News