Wacana Hukuman Mati untuk Koruptor, Pakar Ingatkan Jaksa Agung soal Asas Legalitas
Jumat, 05 November 2021 – 20:57 WIB

Jaksa Agung ST Burhanuddin. Foto: YouTube/Deddy Corbuzier
"Oleh karena itu, penyitaan dan penahanan itu juga diperbolehkan. Jika keberatan sudah disediakan mekanisme praperadilan atau mekanisme keberatan sebagai pihak ketiga," kata dia. (dil/jpnn)
Wacana penerapan hukuman mati oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin bukanlah opsi solutif dan efektif dalam pemberantasan korupsi
Redaktur & Reporter : Adil
BERITA TERKAIT
- RUU Polri Dinilai Membuat Polisi Superbody
- Jaksa Agung Tekankan Pentingnya Moralitas dalam PPPJ Angkatan 82
- Pakar Hukum Sarankan Penyidik Bareskrim Pelajari Masukan Jaksa Soal Kasus Pagar Laut
- Mensesneg Jadi Jubir Istana, Pakar Pertanyakan Dasar Hukum: Jangan Penunjukkan Ala Kadarnya
- Pakar Hukum UI Nilai KPK Terkesan Targetkan untuk Menjerat La Nyalla
- Kejagung Kian Bertaji, ART Singgung Reinkarnasi Sosok Baharuddin Lopa