Wacana Hukuman Mati untuk Koruptor, Pakar Ingatkan Jaksa Agung soal Asas Legalitas
Jumat, 05 November 2021 – 20:57 WIB
"Oleh karena itu, penyitaan dan penahanan itu juga diperbolehkan. Jika keberatan sudah disediakan mekanisme praperadilan atau mekanisme keberatan sebagai pihak ketiga," kata dia. (dil/jpnn)
Wacana penerapan hukuman mati oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin bukanlah opsi solutif dan efektif dalam pemberantasan korupsi
Redaktur & Reporter : Adil
BERITA TERKAIT
- Pakar Hukum Soroti Kasus Arion Indonesia Melawan DJP
- Pakar Hukum UGM: Kasus Karen Harus Ditangani dengan Cermat
- Pakar Hukum: Amicus Curiae Bukan Alat Bukti, Tak Bisa Tekan Hakim
- Pakar Hukum Minta KPK Segera Bergerak Usut Dugaan Kasus Izin Tambang
- Pengurus Parpol Tak Bisa jadi Jaksa Agung Dinilai Tepat, Ini Sebabnya
- MK Melarang Pengurus Parpol Jabat Jaksa Agung, CBA: Sudah Tepat Itu