Wacana KPU: Penduduk tak Punya e-KTP Dikasih Kartu Pemilih
jpnn.com, JAKARTA - Komisioner KPU Viryan Azis menuturkan, sampai saat ini ada satu dokumen yang wajib dimiliki penduduk bila ingin menggunakan hak pilihnya, yakni e-KTP. Maka, bila tidak memiliki e-KTP, penduduk tersebut tidak akan bisa menggunakan hak pilihnya.
’’Instrumen apa yang bisa memfasilitasi ini,’’ tuturnya di KPU, Jumat (28/9).
Mereka yang kesulitan untuk mendapatkan e-KTP juga tidak bisa dibilang sedikit. Misalnya, penduduk yang karena kemiskinannya terpaksa tinggal di tanah negara. Atau mereka yang mendiami hutan-hutan milik negara.
Secara administrasi, dispendukcapil tidak akan menerbitkan e-KTP. Namun, hak mereka untuk memilih tidak boleh hilang karena persoalan administrasi tersebut.
Hilangnya hak pilih akibat persoalan administrasi bisa menjadi persoalan serius. Karena itu, perlu ada terobosan hukum atau perubahan UU untuk bisa memfasilitasi mereka.
”Kami melihat sekarang dokumen yang bisa menjangkau warga negara salah satunya adalah kartu pemilih,’’ lanjutnya. Sebab, kartu pemilih dikeluarkan penyelenggara pemilu, bukan dispendukcapil.
Meski demikian, Viryan berharap pemerintah mau mengeluarkan kebijakan lain terkait kependudukan. Minimal menyelesaikan seluruh perekaman data dan pembuatan e-KTP bagi penduduk di atas 17 tahun. ’’Kartu pemilih ini menjadi opsi terakhir,’’ tutur alumnus Universitas Tanjungpura Pontianak itu.
Saat ini perbaikan DPT terus dilakukan. Rencananya, Senin (1/10) KPU memulai Gerakan Melindungi Hak Pilih (GMHP). Masyarakat diimbau datang satu kali ke kantor kelurahan untuk mengecek apakah nama dia tercatat di DPT atau tidak. Atau mengecek di web lindungihakpilihmu.go.id dengan memasukkan nama dan nomor induk kependudukan.
KPU mencari solusi terhadap masalah penduduk yang sulit mendapat e-KTP sehingga tidak bisa menggunakan hak pilihnya.
- Tips agar Petugas KPPS Pemilu 2024 Tetap Sehat, Peristiwa Tragis 2019 Jangan Terulang
- Implementasi Program KTP Sakti Ganjar Menjamin Bansos Tepat Sasaran
- Jokowi Mempertanyakan Maksud Pernyataan Agus Rahardjo
- Menduga Pernyataan Agus Rahardjo soal Perintah Jokowi di Kasus Setnov, Antara Kontroversi dan Agenda Politik
- Eks Ketua KPK Sebut Jokowi Minta Kasus Setnov Dihentikan, PSI Merasa Heran
- Ari Dwipayana Membantah Adanya Pertemuan Jokowi dan Agus Rahardjo Bahas Kasus e-KTP