Wacana Penghapusan Jabatan Bupati dan Wali Kota di Jakarta, Mas Pras Berkomentar Begini
Selasa, 29 November 2022 – 20:10 WIB
“Jadi, sistem pemerintahan ke depan Jakarta tetap seperti hari ini jadi sebuah provinsi yang dikepalai oleh seorang gubernur dan kemudian tidak perlu ada bupati atau wali kota,” ucap Suharso.
Walau nantinya ibu kota berpindah, Suharso berharap DKI Jakarta tetap menjadi provinsi yang bisa dicontoh wilayah lain.
Selain itu, meski jabatan wali kota dan bupati dihapus, tidak akan memengaruhi pemerintahan di Jakarta.
“Kami juga memikirkan hal-hal yang tidak menjadi bagian dari kewenangan Jakarta akan kita coba tuangkan ke dalam undang-undang (UU) yang sifatnya akan spesialis bagi Jakarta,” tuturnya. (mcr4/jpnn)
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi memberi tanggapan soal kabar posisi wali kota dan bupati bakal ditiadakan saat ibu kota berpindah.
Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi
BERITA TERKAIT
- Survei WE Institut: Elektabilitas Eri Cahyadi Tertinggi untuk Pilkada Surabaya 2024
- Imbas Kasus Kondom Berserakan, DPRD DKI Minta Pemprov Siagakan Petugas di RTH
- Menjelang Pilgub, DPRD Wanti-wanti Pemprov DKI Soal Ini
- Pimpinan DPRD Dukung Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Habiskan Rp 22 Miliar
- Demokrat Jakarta Yakin Kursi di DPRD DKI Kembali, Ini Penyebabnya
- Tolak Rencana Kerja Normatif, Ketua DPRD DKI Minta Pemprov Tuntaskan Macet dan Banjir