Waduh! Ada Spanduk Ade Armando Penista UU Keistimewaan Yogyakarta di Jakarta

Waduh! Ada Spanduk Ade Armando Penista UU Keistimewaan Yogyakarta di Jakarta
Spandut bertuliskan "Ade Armando Penista UU Keistimewaan Yogyakarta dan Penghina Sejarah Kemerdekaan RI" terlihat membentang di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Selasa (5/12/2023). Foto: dok pribadi for JPNN

“Tidak ada koordinasi dengan kami, kami pun kaget dengan pernyataan beliau itu,” ucap dia.

Sultan Hamengku Buwono X sempat menegaskan, soal DIY sudah tertuang dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

"Komentar boleh, komentar kok nggak boleh. Boleh saja. Hanya pendapat saya, konstitusi peralihan itu kan ada (Pasal) 18 b kalau nggak keliru ya, yang menyangkut masalah pengertian Indonesia itu menghargai asal usul tradisi DIY, sehingga bunyi UU Keistimewaan itu juga mengamanatkan Gubernur Sultan dan Wakil Gubernur Pakualam," jelas Sultan. (dil/jpnn)

Sebelumnya, ramai di media sosial pernyataan politikus Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Ade Armando yang menyinggung Yogyakarta mempraktikkan politik dinasti


Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News