Waduuuhhh... Agus Tersangkut Kasus Hukum
Jajaran Polsek Pontianak Timur langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) usai menerima laporan warga.
Sedangkan Ari langsung dibawa ke Rumah Sakit Yarsi. Sementara itu, Agus sudah melarikan diri.
“Anggota kemudian memburu pelaku. Tak jauh dari TKP, didapati pelaku dan barang buktinya. Ia langsung dibekuk dan digelandang ke Mapolsek,” jelas Suhadi.
Dia mengatakan, bully bisa menjadi dendam. Orang yang di-bully bisa melakukan hal di luar perkiraan.
“Makanya berhati-hati dalam berbicara. Salah perkataan dapat menyinggung perasaan seseorang. Akibatnya akan menimbulkan dendam, amarah bagi seseorang yang sering dikucilkan,” ucap Suhadi.
Akibat ulahnya, Agus dijerat pasal 351 ayat (1) dan (2) KUHP tentang Penganiayaan. (oxa/jos/jpnn)
PONTIANAK – Agus akan segera menghuni hotel prode. Gara-garanya, dia nekat membacok Ari Wibowo di Jalan Tanjung Harapan, Kelurahan Banjar Serasan,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Ada yang Hingga 100 Kali, 3 Terpidana Jalani Hukuman Cambuk
- Jalan Nasional di Sitinjau Lauik Putus Akibat Tertutup Material Longsor
- 1.860 PPPK Jambi Terima SK, Al Haris: Fokus Bekerja, Jangan Berpikir Kontrak Habis Lima Tahun
- Kasus Perusakan Kantor Gubernur Jambi, Polisi Tetapkan Tersangka Baru
- 2 Pemalak Sopir Truk di Palembang Ditangkap, Tuh Wajahnya
- TNI AL Membantu Evakuasi Penumpang Kapal Karam di Kepulauan Meranti