Waduuuhhh... Agus Tersangkut Kasus Hukum

Jajaran Polsek Pontianak Timur langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) usai menerima laporan warga.
Sedangkan Ari langsung dibawa ke Rumah Sakit Yarsi. Sementara itu, Agus sudah melarikan diri.
“Anggota kemudian memburu pelaku. Tak jauh dari TKP, didapati pelaku dan barang buktinya. Ia langsung dibekuk dan digelandang ke Mapolsek,” jelas Suhadi.
Dia mengatakan, bully bisa menjadi dendam. Orang yang di-bully bisa melakukan hal di luar perkiraan.
“Makanya berhati-hati dalam berbicara. Salah perkataan dapat menyinggung perasaan seseorang. Akibatnya akan menimbulkan dendam, amarah bagi seseorang yang sering dikucilkan,” ucap Suhadi.
Akibat ulahnya, Agus dijerat pasal 351 ayat (1) dan (2) KUHP tentang Penganiayaan. (oxa/jos/jpnn)
PONTIANAK – Agus akan segera menghuni hotel prode. Gara-garanya, dia nekat membacok Ari Wibowo di Jalan Tanjung Harapan, Kelurahan Banjar Serasan,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- 54 CPNS Terima SK, Harus Siap Ditempatkan di Mana Saja
- WN Yordania Hanyut Saat Berenang di Pantai Batu Belig Bali, Tim SAR Bergerak
- 183 CPNS Kota Bengkulu Terima SK, Wali Kota Dedy Berpesan Begini
- Cari 2 Korban Kapal Feri Tenggelam, Tim SAR Kerahkan Teknologi Bawah Air
- Berawal dari Tangis Anak Kecil, Warga Koja Heboh pada Senin Malam
- Prostitusi di Aceh: Mbak ISK Sudah di Kamar, yang Pesan Ternyata Polisi