Wak Abu Mengintip Mbak F Selama 5 Jam, Pengakuannya Bikin Geleng Kepala
Jumat, 30 Juli 2021 – 18:46 WIB
“Diakuinya sanggup berjam-jam mengintip korban. Tetapi kami menyelidiki apakah tersangka memiliki kelainan atau tidak. Aksi tersangka terakhir sanggup mengintip dari pukul 23.00 WIB hingga pukul 04.00 WIB,” terangnya.
Menurut Kapolsek, tidak ada barang yang dicuri dari rumah F. “Tidak ada yang dicuri, dia hanya melakukan perbuatan tidak menyenangkan tersebut yakni mengintip,” tambahnya.
Baca Juga: Mbak Farida Setiap Hari Buka Warung Sayur, Ternyata Cuma Kedok Belaka
Tersangka sendiri dikenakan pasal 363 KUHP Jo 53 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun kurungan.(dho/sumeks.co)
Hasbullah alias Wak Abu, 27, warga Jl Siamun, Lr Rahman, Kecamatan IT II, Kota Palembang, Sumsel, ditangkap polisi, Jumat (30/7).
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- M-Banking Diretas Orang, Warga Palembang Kehilangan Uang Sebesar Rp 700 Juta
- Sukses Ungkap Kasus Pembunuhan Sadis di Macan Lindungan Palembang, Tim Gabungan Dapat Pin Emas
- Muratara Kembali Dikepung Banjir, Satu Orang Dilaporkan Hilang
- Pj Gubernur Sumsel Sidak ke Sejumlah OPD, Komitmen Menjalankan Tugas
- Ratusan Kerbau Mati Mendadak Diduga Terserang Virus SE
- Pembunuh Ibu dan Anak di Palembang Ternyata Mantan Karyawan Suami Korban