Wak Abu Mengintip Mbak F Selama 5 Jam, Pengakuannya Bikin Geleng Kepala
Jumat, 30 Juli 2021 – 18:46 WIB

Tersangka Abu saat diamankan di Polsek Kalidoni. Foto edho/sumeks.co
“Diakuinya sanggup berjam-jam mengintip korban. Tetapi kami menyelidiki apakah tersangka memiliki kelainan atau tidak. Aksi tersangka terakhir sanggup mengintip dari pukul 23.00 WIB hingga pukul 04.00 WIB,” terangnya.
Menurut Kapolsek, tidak ada barang yang dicuri dari rumah F. “Tidak ada yang dicuri, dia hanya melakukan perbuatan tidak menyenangkan tersebut yakni mengintip,” tambahnya.
Baca Juga: Mbak Farida Setiap Hari Buka Warung Sayur, Ternyata Cuma Kedok Belaka
Tersangka sendiri dikenakan pasal 363 KUHP Jo 53 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun kurungan.(dho/sumeks.co)
Hasbullah alias Wak Abu, 27, warga Jl Siamun, Lr Rahman, Kecamatan IT II, Kota Palembang, Sumsel, ditangkap polisi, Jumat (30/7).
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- RDP DPR, Cik Ujang Dorong Penguatan Otda Percepatan Pembangunan Tol Sumsel-Bengkulu
- Ketua Dekranasda Sumsel Feby Deru Matangkan Persiapan Swarna Songket Nusantara di Palembang
- Rumah yang Terbakar di Palembang Ternyata Pernah Ditempati Mantan Wakil Gubernur Sumsel
- Herman Deru Siapkan Bantuan Rp 50 Miliar untuk Pemerataan Pembangunan di Musi Rawas
- Motif Penyiraman Air Keras terhadap Bagus di Palembang Terungkap, Oalah
- 6 Bulan Buron, 2 Begal di Banyuasin Akhirnya Ditangkap