Waketum Kadin juga Konsumsi Ekstasi

Waketum Kadin juga Konsumsi Ekstasi
Waketum Kadin juga Konsumsi Ekstasi

"Ditemukan bong (alat hisap sabu) di dalam tasnya dan di dompetnya ada sabu satu gram," ujar bekas Direktur Reserse Narkoba Polda Jawa Barat ini.

Saat ini, kata dia, Endang masih menjalani pemeriksaan intensif sebagai tersangka. Endang dijerat pasal 114 subsider pasal 112 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. "Ancaman hukuman empat tahun penjara," tegas Nugroho.(boy/jpnn)


JAKARTA - Jajaran Polda Metro Jaya berhasil menangkap Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia bidang Pembangunan Perbatasan RI, Endang Kesumayadi, di Hotel


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News