Waketum Kadin juga Konsumsi Ekstasi
Senin, 02 Desember 2013 – 17:42 WIB

Waketum Kadin juga Konsumsi Ekstasi
"Ditemukan bong (alat hisap sabu) di dalam tasnya dan di dompetnya ada sabu satu gram," ujar bekas Direktur Reserse Narkoba Polda Jawa Barat ini.
Baca Juga:
Saat ini, kata dia, Endang masih menjalani pemeriksaan intensif sebagai tersangka. Endang dijerat pasal 114 subsider pasal 112 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. "Ancaman hukuman empat tahun penjara," tegas Nugroho.(boy/jpnn)
JAKARTA - Jajaran Polda Metro Jaya berhasil menangkap Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia bidang Pembangunan Perbatasan RI, Endang Kesumayadi, di Hotel
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 3 Bulan Bekerja, Tim Polres Banyuasin Akhirnya Tangkap Pencuri Motor di Rantau Bayur
- Polisi Tangkap Begal Sadis di Bandung, Kepala Korban Disabet Sajam
- Papa Menonton Video Dewasa, Menunjukkan kepada Anak Gadisnya, Berikutnya Sangat Miris
- Inilah Pemicu Tawuran Warga di Manggarai Jaksel
- Pelaku Penembakan di Samarinda Beraksi di Atas Motor, Orang-Orang Panik
- Fakta-Fakta Pengunjung THM Ditembak Mati, Mencekam