Wakil Ketua DPR: Pasal Penodaan Agama Harus Dipertegas

Wakil Ketua DPR: Pasal Penodaan Agama Harus Dipertegas
Taufik Kurniawan. Foto: dok/JPNN.com

Artinya, lanjut Taufik, sudah saatnya tidak lagi berbicara beda bangsa, agama, suku, bahasa. "Semua Indonesia, NKRI," katanya.

Menurut dia, kalau ada pidana penistaan agama, maka penegakan hukumnya harus berlaku kepada semua masyarakat. Dia menegaskan, masyarakat tidak boleh saling menistakan agama apa pun. "Semua antarumat beragama. Tidak boleh," katanya. (boy/jpnn)


Sejumlah pihak mulai menggiring untuk merevisi bahkan menghapus pasal penodaan agama di dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Wacana itu bergulir


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News