Wakil Ketua DPR: Pasal Penodaan Agama Harus Dipertegas
Selasa, 16 Mei 2017 – 21:50 WIB
Artinya, lanjut Taufik, sudah saatnya tidak lagi berbicara beda bangsa, agama, suku, bahasa. "Semua Indonesia, NKRI," katanya.
Menurut dia, kalau ada pidana penistaan agama, maka penegakan hukumnya harus berlaku kepada semua masyarakat. Dia menegaskan, masyarakat tidak boleh saling menistakan agama apa pun. "Semua antarumat beragama. Tidak boleh," katanya. (boy/jpnn)
Sejumlah pihak mulai menggiring untuk merevisi bahkan menghapus pasal penodaan agama di dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Wacana itu bergulir
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Kata Anies soal Duetnya dengan Ahok di Pilgub Jakarta
- Kunto Mengomentari Video Ahok Menjelang Pilkada DKI Jakarta 2024, Begini
- Pilkada 2024: Anies - Ahok Masuk Bursa Cagub-Cawagub di PDIP
- Respons Hasto PDIP soal Duet Anies - Ahok di Pilkada DKI Jakarta 2024, Tidak Disangka
- Ahok Disebut Masih Ada Keinginan Maju di Pilgub DKI Jakarta
- PDIP Masih Buka Pintu untuk Ahok di Pilkada Jakarta 2024, Tetapi