Wakil Ketua DPRD Malut Wahda Zainal Imam Ditahan Polisi, Ini Kasusnya

Wakil Ketua DPRD Malut Wahda Zainal Imam Ditahan Polisi, Ini Kasusnya
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara (Malut) menahan Wakil Ketua DPRD Malut Wahda Zainal Imam (WZI) dalam kasus dugaan tindak pidana penggelapan sejumlah harta benda berupa tanah dan bangunan. Foto: ANTARA/Abdul Fatah

Wakil Ketua DPRD Malut WZI ketika dikonfirmasi menyatakan, pihaknya melayangkan upaya penangguhan penahanan.

"Sebab, dalam hukum, untuk kasus lima tahun ke atas baru orang itu bisa ditahan apabila melarikan diri, saya pimpinan DPRD provinsi dan dosen bagaimana mau melarikan diri," katanya pula.

Dia menyatakan, dalam kasus ini pihaknya sudah membuat surat penyerahan barang ke pelapor, tapi polisi masih tetap proses.

Baca Juga: Janda Cantik Ini Pilih Berbuat Nekat di Kamar saat Subuh, Tak Disangka, Ini Penyebabnya

"Saya juga bingung sebenarnya, karena penahanan yang dilakukan tim penyidik dalam kasus ini ancamannya di bawah empat tahun penjara, ini ada apa," katanya lagi.(antara/jpnn)

 

Polda Maluku Utara resmi menahan Wakil Ketua DPRD Malut Wahda Zainal Imam (WZI) dalam kasus dugaan tindak pidana penggelapan sejumlah harta benda berupa tanah dan bangunan.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News