Wakpolri Tegaskan Tak Akan Ada SP3 untuk Abraham dan BW

Wakpolri Tegaskan Tak Akan Ada SP3 untuk Abraham dan BW
Wakpolri Tegaskan Tak Akan Ada SP3 untuk Abraham dan BW

jpnn.com - JAKARTA - Wakapolri Komjen Badrodin Haiti membantah adanya surat sakti dari pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menghentikan penyidikan terhadap Abraham Samad dan Bambang Widjojanto. Karenanya, Polri tidak akan menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).

Pelaksana tugas (Plt) Kapolri itu justru menegaskan bahwa proses hukum terhadap dua komisioner KPK nonaktif itu akan jalan terus.

"Kemarin sudah saya jelaskan, bukan surat sakti," ujar Badrodin di Mabes Polri, Jumat (13/3).

Ia menjelaskan, yang ada adalah kesepakat bersama antara Polri dan KPK bahwa penanganan kasus Bambang dan Abraham akan tetap dilanjut karena sudah masuk tahap penyidikan. Seperti diketahui, Abraham menjadi tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen kependudukan. Sedangkan BW -sapaan Bambang Widjojanto- menjadi tersangka kasus dugaan rekayasa kesaksian pada sidang sengketa pilkada Kotawaringin Barat.

Karenanya, tegas Badrodin, tidak ada alasan bagi Polri untuk menghentikan penyidikannya. "Oleh karena itu kita tetap akan lanjutkan," tegas mantan Kapolda Sulawesi Tengah, Banten, Jawa Timur, Sumatera Utara tersebut.

Hanya saja, kata dia, untuk sementara proses penyidikan atas Abraham dan Bambang memang ditunda dulu. "Kita tunggu dulu situasinya cooling down. Paling bulan-bulan depan sudah bisa dilanjutkan," paparnya.

Dalam kesempatan itu Badrodin juga menegaskan bahwa pihaknya tak bersikap diskriminatif dalam kasus BW meski ada tersangka lain yang kini tetap disidik, yakni Zul alias ZA. Menurut Badrodin, laporan pengaduan soal BW dan ZA berbeda meski kasusnya sama.

"Tapi,  karena laporan polisinya berbeda sehingga dalam kesempatan ini tentu kesaksian BW yang kita harapkan," katanya.(boy/jpnn)

JAKARTA - Wakapolri Komjen Badrodin Haiti membantah adanya surat sakti dari pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menghentikan penyidikan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News