Walah… Oknum Guru SMP Peluk-Peluk dan Cium Bibir Muridnya Di Ruangan, Begini Jadinya

Walah… Oknum Guru SMP Peluk-Peluk dan Cium Bibir Muridnya Di Ruangan, Begini Jadinya
Walah… Oknum Guru SMP Peluk-Peluk dan Cium Bibir Muridnya Di Ruangan, Begini Jadinya

Akibat perbuatannya, terang Efendi, pelaku dijerat dengan pasal 82 ayat (1) Undang – Undang (UU) nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Pelaku terancam penjara selama 15 tahun.(cr10/ray)


TANJUNGPINANG - Seorang guru di salah satu sekolah SMP di Tanjungpinang diringkus pihak kepolisian lantaran mencabuli anak didiknya di dalam ruangan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News