Walah… Oknum Guru SMP Peluk-Peluk dan Cium Bibir Muridnya Di Ruangan, Begini Jadinya
Sabtu, 10 Oktober 2015 – 05:20 WIB
Akibat perbuatannya, terang Efendi, pelaku dijerat dengan pasal 82 ayat (1) Undang – Undang (UU) nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Pelaku terancam penjara selama 15 tahun.(cr10/ray)
TANJUNGPINANG - Seorang guru di salah satu sekolah SMP di Tanjungpinang diringkus pihak kepolisian lantaran mencabuli anak didiknya di dalam ruangan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Ibu-Ibu di Bogor Ditusuk Remaja Mabuk
- Pembunuhan Lelaki Penyuka Sesama Jenis, Polisi Temukan Fakta Baru, Jangan Kaget
- Alex Warga Garut Jadi Korban Pembunuhan, Pelakunya Sadis Banget
- Tampang Pembunuh Siswa STIP Marunda, Korban Dipukul Benda Ini
- Konten Kreator Film Pendek Mengandung SARA-Pornografi Ditangkap Polisi
- Ibu di Rohil Tega Racuni Anak Tirinya, Modus Beri Kopi Sachet