Walah.. Pengusaha Hiburan Malam dan Panti Pijat Tanpa Izin Acuhkan Razia

Walah.. Pengusaha Hiburan Malam dan Panti Pijat Tanpa Izin Acuhkan Razia
Walah.. Pengusaha Hiburan Malam dan Panti Pijat Tanpa Izin Acuhkan Razia

jpnn.com - LUBUKBAJA - Sejumlah tempat hiburan malam dan panti pijat (massage) di kawasan Nagoya tutup menyusul kedatangan tim gabungan dari Komisi 1 DPRD bersama BPM PTSP dan satuan polisi pamong praja Pemko Batam, Selasa (7/4) malam. Tapi sebagian lagi malah tak perduli dan tetap membuka usahanya meski tidak mengantongi izin. 

"Malam ini kami ingin mendatangi yang tidak mengantongin izin dan diberi peringatan untuk segera melengkapi perizinan. Kami kasih waktu seminggu untuk urus," kata Ketua Komisi I DPRD Kota Batam, Nyanyang Pratimura.

Jika tenggang waktu yang diberikan itu tak digubris, maka akan ada tindakan tegas, dengan menutup lokasi hiburan malam dan panti pijat yang sudah dapat teguran. Pratimura mengatakan mereka menggelar razia untuk mengecek data riel pemegang izin operasional tempat hiburan malam dan panti pijat. "Karena kami mendapat laporan para pemilik bisnis ini banyak tak mengantongi izin," ujarnya.

Muhammad Musofa anggota komisi I DPRD lainnya, menambahkan, dari pengamatan dan informasi yang diterima di lapangan, masih banyak pengusaha hiburan malam dan panti pijat yang membandel dengan tidak mengurus perizinan. Ini terbukti dengan beberapa lokasi massage dan THM yang menjadi target tutup.

"Mungkin sudah bocor. Kalau mereka punya izin ngapain takut dan tutup," katanya.

Kedepannya agar lebih efektif, razia tersebut akan dilakukan secara mendadak dengan sasaran per wilayah kecamatan. 

Razia digelar di Crown Message, Havana message, Hotel Utama, Ekcecutive 91 KTV Room, Keyzha message, Hallo Kitty message, Beautiful message, Salon BW dan 89 Eighty Nine message dan lainnya. Hasil penggeledahan beberapa diantaranya diketahui tak memiliki izin operasi.(eja/jpnn)


LUBUKBAJA - Sejumlah tempat hiburan malam dan panti pijat (massage) di kawasan Nagoya tutup menyusul kedatangan tim gabungan dari Komisi 1 DPRD bersama


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News