Walah...Aturan Tarif Uber dan Grab Berubah Lagi

Walah...Aturan Tarif Uber dan Grab Berubah Lagi
Taksi Uber. Foto: dok.Jawa Pos.com

Namun, kir itu tetap menjadi wajib setelah masa tenggang habis. Biasanya, enam bulan sekali, kendaraan umum wajib dikir. ”Ini demi keselamatan penumpang,” tuturnya.

Selain soal kir, ada beberapa aturan lain yang harus dipenuhi pihak Grab dan Uber, yakni wajib menggunakan kendaraan minimal 1.300 cc.

Kendaraan juga wajib dilengkapi tanda nomor kendaraan dengan warna dasar hitam dan tulisan putih. Ada tanda khusus berupa stiker. Kemudian, STNK atas nama perusahaan dan memiliki kartu pengawasan serta nomor pengaduan masyarakat. 

Yang tak kalah penting adalah kewajiban memiliki minimal lima kendaraan yang dibuktikan dengan STNK atas nama perusahaan dan pengemudi dengan SIM umum. 

Bila hingga batas waktu yang ditentukan ketentuan itu tak dipenuhi, Kemenhub mengancam membekukan hingga mencabut izin. (mia/c9/sof)



Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News