Wali Kota Depok Keluarkan Surat Keputusan Tentang PPKM, Isinya...
Rabu, 25 Agustus 2021 – 11:09 WIB

Wali Kota Depok Mohammad Idris. Foto: ANTARA/Feru Lantara
Selanjutnya untuk warung makan, warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya, diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 20.00 WIB dengan maksimal pengunjung makan 25 persen dari kapasitas dan waktu makan maksimal 30 menit. (antara/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Wali Kota Depok Mohammad Idris mengeluarkan Surat Keputusan tentang Pemberlakuan PPKM Level 3. Berikut isinya.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Pengumuman untuk Warga Depok, Mulai 4 Mei Ada CFD di Jalan Margonda
- Aplikasi Kantong UMKM Mendukung Program Subisdi Bunga Pemkot Depok
- Siap Goyang Kota Kelahiran, Ayu Ting Ting Bakal Gelar Konser Tunggal Perdana di Depok
- Warga YVE Habitat Berpotensi Kehilangan Rumah Akibat PKPU di PN Jakpus
- Wanita di Depok Dirampok dan Diperkosa
- Ciplaz Menghadirkan Foodcourt Tuang Riung dan Langit Rasa di Depok-Garut