Wali Kota Depok Keluarkan Surat Keputusan Tentang PPKM, Isinya...
Rabu, 25 Agustus 2021 – 11:09 WIB
Selanjutnya untuk warung makan, warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya, diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 20.00 WIB dengan maksimal pengunjung makan 25 persen dari kapasitas dan waktu makan maksimal 30 menit. (antara/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Wali Kota Depok Mohammad Idris mengeluarkan Surat Keputusan tentang Pemberlakuan PPKM Level 3. Berikut isinya.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Sejumlah Agen AMDK di Jakarta & Depok Kehabisan Stok Seusai Lebaran 2024
- 8 Fakta Kondisi Bus Kecelakaan di Subang, Rem Blong di Kawasan Hitam, Mengerikan
- Bus Rombongan Siswa SMK Lingga Kencana Kecelakaan di Subang, Ini Penjelasan Kemenhub
- Rombongan Siswa Selamat dari Kecelakaan di Subang Disambut Haru di SMK Lingga Kencana Depok
- Pemkot Depok Kenalkan Program DEPROK kepada Para Pelaku UMKM
- Atasan 5 Oknum Polisi yang Terlibat Narkoba di Depok Harus Diperiksa