Wali Kota Depok Keluarkan Surat Keputusan Tentang PPKM, Isinya...

Wali Kota Depok Keluarkan Surat Keputusan Tentang PPKM, Isinya...
Wali Kota Depok Mohammad Idris. Foto: ANTARA/Feru Lantara

Selanjutnya untuk warung makan, warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya, diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 20.00 WIB dengan maksimal pengunjung makan 25 persen dari kapasitas dan waktu makan maksimal 30 menit. (antara/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:

Wali Kota Depok Mohammad Idris mengeluarkan Surat Keputusan tentang Pemberlakuan PPKM Level 3. Berikut isinya.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News