Wali Kota Hendrar Prihadi Pecat 484 Non-ASN, 185 ASN Kena Potong TPP
Mayoritas OPD yang melanggar aturan paling banyak dari Dinas Pekerjaan Umum (DPU).
Sementara itu, beberapa OPD yang ada di Dinkes, Dishub, dan lainnya juga diberhentikan.
”Memang tidak semua OPD hanya tertentu saja, tetapi yang paling banyak dari Dinas Pekerjaan Umum (DPU),” katanya.
Salah satu Non-ASN yang enggan disebutkan namanya mengaku kecewa dengan kebijakan tersebut.
Ahmad yang juga terkena sanksi mengatakan saat larangan mudik diberlakukan, dia mendapatkan tugas untuk berdinas dan lupa mengisi absensi.
”Saat itu saya dinas malam, saat hari kedua Lebaran kesiangan jadi lupa mengisi absensi,” katanya.
Dia mengatakan, absensi bisa dilakukan Non-ASN mulai pukul 05.00 sampai pukul 09.00 pagi, sayangnya ia tidak mendapat keringanan hukuman.
“Padahal tidak mudik, seharusnya ada keringanan atau bagaimana. Kasihan yang sepuh juga ada, mungkin gaptek juga karena harus pakai handphone,” katanya. (den/bas)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Ada non-ASN yang kecewa dengan keputusan Wali Kota Hendrar Prihadi itu. Begini katanya...
Redaktur & Reporter : Adek
- Arus Balik Lebaran, Maskapai Pelita Air Capai OTP 95 Persen
- 5 Berita Terpopuler: Pendaftaran CPNS 2024 & PPPK, Ada Info Penting dari BKN, Honorer Serius Diangkat?
- Lewat Cara Ini Kimia Farma Group Turut Sukseskan Mudik Lebaran 2024
- 5 Berita Terpopuler: ASN yang Pindah ke IKN Bakal dapat 1 Apartemen, 92 Ribu NIK Warga Jakarta Bakal Nonaktif
- April 2024, Bandara Soekarno-Hatta Jadi Tersibuk di Kawasan Asia Tenggara
- Peduli Kesehatan, IBI Sebut Ibu Hamil dan Anak Perlu Air Mineral Berkualitas