Wali Kota Hendrar Prihadi Pecat 484 Non-ASN, 185 ASN Kena Potong TPP

Wali Kota Hendrar Prihadi Pecat 484 Non-ASN, 185 ASN Kena Potong TPP
Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi saat meninjau pelaksanaan vaksinasi di Balai Kota Semarang beberapa waktu lalu. Foto: Istimewa - Radar Semarang

Mayoritas OPD yang melanggar aturan paling banyak dari Dinas Pekerjaan Umum (DPU).

Sementara itu, beberapa OPD yang ada di Dinkes, Dishub, dan lainnya juga diberhentikan.

”Memang tidak semua OPD hanya tertentu saja, tetapi yang paling banyak dari Dinas Pekerjaan Umum (DPU),” katanya.

Salah satu Non-ASN yang enggan disebutkan namanya mengaku kecewa dengan kebijakan tersebut.

Ahmad yang juga terkena sanksi mengatakan saat larangan mudik diberlakukan, dia mendapatkan tugas untuk berdinas dan lupa mengisi absensi.

”Saat itu saya dinas malam, saat hari kedua Lebaran kesiangan jadi lupa mengisi absensi,” katanya.

Dia mengatakan, absensi bisa dilakukan Non-ASN mulai pukul 05.00 sampai pukul 09.00 pagi, sayangnya ia tidak mendapat keringanan hukuman.

“Padahal tidak mudik, seharusnya ada keringanan atau bagaimana. Kasihan yang sepuh juga ada, mungkin gaptek juga karena harus pakai handphone,” katanya. (den/bas)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?

Ada non-ASN yang kecewa dengan keputusan Wali Kota Hendrar Prihadi itu. Begini katanya...


Redaktur & Reporter : Adek

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News