Wali Kota Hendrar Prihadi Pecat 484 Non-ASN, 185 ASN Kena Potong TPP

Mayoritas OPD yang melanggar aturan paling banyak dari Dinas Pekerjaan Umum (DPU).
Sementara itu, beberapa OPD yang ada di Dinkes, Dishub, dan lainnya juga diberhentikan.
”Memang tidak semua OPD hanya tertentu saja, tetapi yang paling banyak dari Dinas Pekerjaan Umum (DPU),” katanya.
Salah satu Non-ASN yang enggan disebutkan namanya mengaku kecewa dengan kebijakan tersebut.
Ahmad yang juga terkena sanksi mengatakan saat larangan mudik diberlakukan, dia mendapatkan tugas untuk berdinas dan lupa mengisi absensi.
”Saat itu saya dinas malam, saat hari kedua Lebaran kesiangan jadi lupa mengisi absensi,” katanya.
Dia mengatakan, absensi bisa dilakukan Non-ASN mulai pukul 05.00 sampai pukul 09.00 pagi, sayangnya ia tidak mendapat keringanan hukuman.
“Padahal tidak mudik, seharusnya ada keringanan atau bagaimana. Kasihan yang sepuh juga ada, mungkin gaptek juga karena harus pakai handphone,” katanya. (den/bas)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Ada non-ASN yang kecewa dengan keputusan Wali Kota Hendrar Prihadi itu. Begini katanya...
Redaktur & Reporter : Adek
- Pramono Wajibkan ASN DKI Naik Transportasi Umum Tiap Rabu, Laporan Pakai Swafoto
- 5 Berita Terpopuler: Banyak Honorer Gagal Tes PPPK Tahap 2, RPP Turunan UU ASN Harus Mengakomodasi, Begini Penjelasan BKN
- Rapelan TPP ASN Segera Cair, Alhamdulillah
- 4.000 ASN Rejang Lebong segera Terima TPP, Anggaran Sudah Disiapkan
- Perkembangan Terbaru Pembahasan RPP Manajemen ASN, Semoga Cepat Disahkan
- Pesan Rico Waas untuk ASN Medan: Jangan Coba-Coba Menggunakan Narkoba, Saya Copot