Wali Kota Ini Bantah Jatah UWTO Masuk Kantong Pejabatnya

Wali Kota Ini Bantah Jatah UWTO Masuk Kantong Pejabatnya
Wali Kota Batam, Rudi,. Foto: dokumen jpnn

jpnn.com - BATAM - Wali Kota Batam, Rudi, mengakui Pemerintah Kota Batam pernah mendapat pembagian Uang Wajib Tahunan Otorita (UWTO) dari Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan dan Pelabuhan Bebas (BP) Batam (dulu Otorita Batam). 

Namun, Rudi membantah uang yang diterima tersebut masuk ke kantong sejumlah pejabat Pemko. Uang iuran tersebut masuk ke kas Pemko Batam yang dialokasikan untuk pembangunan di APBD.

"Dibagi-bagi sama siapa?" katanya seperti diberitakan batampos (Jawa Pos Group), hari ini (11/8).

Namun Rudi menegaskan jika penerimaan UWTO itu  menyalahi aturan, pihaknya bersedia mengembalikan ke kas negara. ”Mengenai jumlahnya berapa, saya tidak tahu," kata Rudi.

Rudi menjelaskan sama sekali tidak tahu dana UWTO itu dari lahan Dam Baloi Kolam. Lahan seluas 81,05 hektare itu telah dialokasikan penggunaannya kepada 12 perusahaan tanpa didukung perizinan yang berlaku. 

Belakangan diketahui, di atas lahan tersebut telah ada aset negara. Pengelolaannya berada di bawah Menteri Keuangan. Lahan tersebut tidak seharusnya dialokasikan ke pengusaha.

"Kalau di situ sudah ada aset Menkeu, berarti sudah ada PL (Pengalokasian Lahan) keluar sebelumnya. Kalau sudah ada PL, BP tidak boleh mengalokasikan lahan itu ke orang lain tanpa seizin Menteri Keuangan," tutur Mantan Ketua DPRD Batam itu lagi. 

Pilihannya kemudian ada dua, lahan itu diserahkan atau UWTO dikembalikan. Terkait hal tersebut, Rudi mengaku tidak masalah jika harus mengembalikan UWTO. 

BATAM - Wali Kota Batam, Rudi, mengakui Pemerintah Kota Batam pernah mendapat pembagian Uang Wajib Tahunan Otorita (UWTO) dari Badan Pengusahaan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News