Wali Kota Kendari: TIdak Ada Satu pun Pelayanan Publik Mensyaratkan Kartu Vaksinasi
Terkait tuntutan itu, Wali Kota Sulkarnain Kadir menyampaikan bahwa aturan PPKM lahir dari keputusan pemerintah pusat yang kemudian ditindaklanjuti oleh pemda dalam hal ini Pemkot Kendari.
“Kami paham betul akan adanya otonomi daerah, akan tetapi otonomi daerah yang kami pahami ada batasan-batasan yang kemudian kami pemerintah daerah tidak punya kewenangan untuk tidak menjadi bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia," ujar Sulkarnain.
Apabila ada instansi yang mensyaratkan kartu vaksin sebagai syarat pelayanan publik di daerah itu, Sulkarnain mengajak mahasiswa dan masyarakat pada umumnya agar melaporkan kepada dirinya.
"Kalau ada administrasi pemerintahan yang mensyaratkan kartu vaksinasi, laporkan ke saya untuk kemudian kami benahi dan perbaiki. Kalau ada oknum yang memanfaatkan hal tersebut kami akan berikan sanksi," kata Sulkarnain Kadir. (antara/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir membantah keras kabar bahwa kartu vaksinasi menjadi persyaratan dalam pelayanan publik di Kota Kendari.
Redaktur & Reporter : Boy
- Ditjen Politik dan PUM Kemendagri Raih Prestasi Tinggi Dalam Standar Pelayanan Publik
- Menaker Ida Fauziyah Sebut Ramadan Momen Tepat untuk Tingkatkan Produktivitas Kerja
- Sekjen Kemnaker: Perubahan Budaya Pengaruhi Ekspektasi Terhadap Pemenuhan Pelayanan Publik
- Tingkatkan Pelayanan Publik, Kemnaker Gelar Bimtek Service Excellence Bagi Petugas Layanan
- Dukung Peresmian Terminal Banjar dan Leuwi Panjang, Jasa Raharja Sampaikan Sejumlah Harapan
- Gibran dan Pelayanan Masyarakat: Membangun Infrastruktur, Memajukan Kesehatan