Wali Kota Malang Tak Main-Main, Siap Cabut Izin Pusat Perbelanjaan yang Beroperasi

Wali Kota Malang Tak Main-Main, Siap Cabut Izin Pusat Perbelanjaan yang Beroperasi
Ilustrasi pusat perbelanjaan. Foto: Lombok Post/JPNN.com

jpnn.com, MALANG - Wali Kota Malang, Sutiaji, mengancam akan mencabut izin operasional tempat usaha yang masih buka selama masa PSBB Malang Raya.

Diketahui, PSBB Malang Raya berlaku sejak 17 Mei 2020 lalu hingga 30 Mei mendatang.

“Tindakan tegasnya kalau bandel ada teguran tertulis. Setelah itu ada rekomendasi untuk pencabutan izin,” Sutiaji.

Sesuai dengan Peraturan Wali Kota (Perwali) Malang Nomor 17 tahun 2020 tentang pedoman PSBB, semua tempat dan fasilitas umum diwajibkan tutup.

Kecuali supermarket, minimarket, pasar, tempat penjualan obat-obatan dan peralatan medis, kebutuhan pangan, barang kebutuhan pokok, bahan bakar minyak, gas dan energi.

Untuk dua pusat perbelanjaan pakaian yang masih beroperasi, Sutiaji mengatakan pihaknya telah melayangkan teguran tertulis kepada tempat usaha tersebut untuk menutup tokonya.

“Tidak ada sudah. Trend tutup, Ramayana tutup. Tadi sudah disampaikan,” katanya.

Sutiaji menjelaskan bahwa selama tahapan sosialisasi PSBB Malang Raya, dia sudah menyampaikan kepada sejumlah tempat usaha agar tidak beroperasi sementara terlebih dahulu selama masa pemberlakuan PSBB.

Wali Kota Malang siap memberi sanksi tegas terhadap pusat perbelanjaan yang masih beroperasi selama PSBB Malang Raya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News