Wamenag Zainut Tauhid: Selamatkan Harta Benda Wakaf

Wamenag Zainut Tauhid: Selamatkan Harta Benda Wakaf
Wamenag Zainut Tauhid Sa'adi mengatakan pengelolaan aset wakaf dan investasi wakaf perlu diakomodasi agar menumbuhkan ekonomi masyarakat. Foto: M Fathra Nazrul Islam/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa’adi menyambut baik upaya menyelamatkan harta benda wakaf. Indonesia lyang memiliki nilai ekonomi dan sosial.

“Pandangan visioner tentang pengelolaan aset wakaf dan investasi wakaf perlu diakomodasi sebagai kebijakan publik dalam rangka penyelamatan harta benda wakaf,” terang Wamenag Zainut, Kamis (28/7).

Kearifan perkotaan, menurut dia, dibutuhkan guna melindungi aset-aset wakaf agar tidak lenyap di tengah pengembangan tata ruang wilayah perkotaan.

Menurut Wamenag, pemerintah melalui Kementerian Agama selaku pemangku kebijakan perwakafan secara nasional dan didukung instansi terkait termasuk pemerintah daerah memiliki peran strategis dalam pemberdayaan wakaf sesuai perundang-undangan. 

Peran Kementerian Agama dilakukan secara sinergis dengan Badan Wakaf Indonesia (BWI) yang menjalankan tugas teknis dan operasional untuk mengembangkan dan memajukan perwakafan. 

“Pemberdayaan ekonomi berbasis wakaf sekaligus diharapkan mewarnai pertumbuhan ekonomi dan keuangan syariah,” jelasnya.

Langkah berikutnya, kata Wamenag Zainut, sinergi dan interkoneksi kebijakan lintas-otoritas para pemangku kepentingan sangat dibutuhkan, mulai dari tingkat pusat, provinsi dan kabupaten/kota. 

Pengalaman menunjukkan acapkali terdapat kondisi yang menghadapkan dengan persoalan wakaf. Baik pemanfaatan maupun perlindungan hukum atas harta wakaf, yang mana penyelesaiannya berada di ranah kebijakan dan pelayanan birokrasi di daerah, bahkan institusi penegak hukum. 

Wamenag Zainut Tauhid Sa'adi mengatakan pengelolaan aset wakaf dan investasi wakaf perlu diakomodasi agar menumbuhkan ekonomi masyarakat

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News