Wamenaker Sebut Konferensi ILC Hasilkan Konsep Standar Ketenagakerjaan

"Dunia perlu mengadopsi standar keselamatan kerja yang sejalan dengan pembangunan arsitektur global di bidang kesehatan untuk mengantisipasi krisis kesehatan di masa depan," kata Afriansyah.
Lebih lanjut, Afriansyah juga menyoroti pentingnya memperkuat prinsip-prinsip dasar dan hak-hak di tempat kerja, seperti kebebasan berserikat, penghapusan kerja paksa, penghapusan pekerja anak, dan penghapusan diskriminasi.
Dia mengajak semua negara untuk memperkuat komitmen global terhadap prinsip-prinsip ini melalui penegakan hukum, kebijakan yang efektif, dan partisipasi publik melalui dialog sosial.
"Kami harus bekerja sama untuk menegakkan hak-hak dasar pekerja dan memastikan bahwa setiap pekerja diperlakukan dengan adil dan bermartabat," tegasnya.
Afriansyah juga menekankan pentingnya kepedulian untuk sektor ekonomi perawatan. Ekonomi perawatan adalah istilah yang merujuk pada sektor ekonomi yang mencakup semua pekerjaan yang terkait dengan perawatan orang lain, baik itu anak-anak, orang tua, orang sakit, maupun orang dengan kebutuhan khusus (disabilitas).
Ini mencakup berbagai jenis pekerjaan, seperti pengasuhan anak, perawatan lansia, perawatan kesehatan di rumah, dan pekerjaan di rumah tangga.
Ekonomi perawatan mencakup pekerjaan yang dilakukan baik di sektor formal, seperti di rumah sakit atau fasilitas perawatan, maupun di sektor informal, seperti perawatan yang dilakukan oleh anggota keluarga di rumah.
Sektor ini sering kali diabaikan, padahal sangat penting bagi kesejahteraan masyarakat.
Wakil Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia, Afriansyah Noor, mengapresiasi hasil-hasil Konferensi Perburuhan Internasional (ILC).
- Pelukis Disabilitas Faisal Rusdi Gelar Pameran di Taman Ismail Marzuki
- Wamenaker Noel Dukung Ide Direksi Pegadaian Harus Paham Hubungan Industrial Pancasila
- Hemofilia dan VWD Perlu Diwaspadai Meski Prevalensinya Rendah
- Menhut: MoU dengan Kemnaker untuk Perluas Lapangan Kerja-Pemberdayaan Petani Hutan
- Grab Indonesia Klarifikasi soal Pemberian BHR Rp 50 Ribu ke Mitra Pengemudi
- Kemnaker Evaluasi Aplikator Transportasi Daring Soal Laporan Pemberian BHR Rp 50 Ribu