Wamendag Jerry Sebut Permendag Nomor 8 Tahun 2024 Lindungi Industri Tekstil Nasional

Wamendag Jerry Sebut Permendag Nomor 8 Tahun 2024 Lindungi Industri Tekstil Nasional
Wamendag Jerry Sambuaga. Foto: Humas Kemendag

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) Jerry Sambuaga menyatakan Permendag Nomor 8 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor melindungi industri tekstil nasional.

Hal itu disampaikan Jerry Sambuaga merespons pernyataan Ketua Umum Asosiasi Serat dan Benang Filamen Indonesia (APSyFI) Redma Gita Wirawasta terkait kekhawatiran akan potensi banjir impor tekstil pasca Permendag Nomor 8 tahun 2024 itu.

Penerbitan Permendag Nomor 8 Tahun 2024 itu dimulai berlaku pada 17 Mei 2024 yang merupakan tindak lanjut arahan Presiden Joko Widodo pada rapat internal tanggal 17 Mei 2024.

“Berdasarkan Permendag 8/2024, terdapat 7 komoditas yang tidak perlu lagi menggunakan Pertek dalam penerbitan Persetujuan Impor (PI), dan produk tekstil tidak termasuk dalam komoditas yang tidak memerlukan Pertek dalam pengurusan PI,” ujar Jerry Sambuaga dalam keterangannya, Jumat (24/5/2024).

Dengan demikian, tegas Jerry Sambuaga, akan banjirnya impor barang tekstil tidak perlu dikhawatirkan karena untuk produk tekstil khususnya tekstil, karpet, dan penutup lantai tekstil lainnya serta barang tekstil sudah jadi lainnya, tidak dibebaskan dari kewajiban Pertek.

“Dengan kata lain untuk mengimpor komoditas tersebut tetap membutuhkan Pertek dari kementerian teknis tepatnya Kementerian Perindustrian,” tegas Jerry Sambuaga.

Adapun Pertek merupakan surat yang diterbitkan oleh kementerian teknis untuk menerangkan pemenuhan persyaratan tertentu dalam rangka importasi barang.

“Pertek tersebut merupakan salah satu bentuk kontrol Pemerintah dalam proses impor barang ke Indonesia," ujar Jerry.

Wamendag Jerry Sambuaga menyatakan Permendag Nomor 8 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor melindungi industri tekstil nasional.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News