Wanita PSK yang Ditawarkan Fe Bertarif Lumayan

Wanita PSK yang Ditawarkan Fe Bertarif Lumayan
Polisi mengungkap praktik prostitusi online. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

Polisi turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai pecahan Rp 50 ribu total senilai Rp 800 ribu, kertas nota bukti penginapan dengan cap lunas, dan beberapa unit handphone yang digunakan tersangka Fe untuk menjalankan kegiatan prostitusi daring.

Perbuatan tersangka Fe melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2017 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 83 Jo Pasal 76F dan atau Pasal 88 Jo Pasal 76I UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (antara/jpnn)


Prostitusi online masih mudah ditemukan. Muncikari menawarkan wanita PSK dengan tarif di atas Rp 500 ribu.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News