Wardiaman Zebua versus Polresta Barelang Digelar Januari

jpnn.com - BATAM - Pengadilan Negeri Batam akan menggelar sidang praperadilan atau prapid antara Wardiaman Zebua dengan Polresta Barelang selaku termohon pada Januari 2016 nanti. Hal itu diungkapkan Kepala Bagian Humas PN Batam, Syahrial Harahap, Jumat (11/12).
"Tahap prapid WZ segera dimulai Januari mendatang dengan pihak pemohon WZ didampingi Penasehat Hukum (PH)-nya, dan menggugat termohon yaitu Polresta Barelang," ujar Syahrial seperti dikutip dari batampos.co.id (group JPNN.com), Jumat (11/12).
Pada sidang prapid nanti, lanjutnya, akan ada beberapa pembahasan terutama mengenai kinerja pihak termohon dalam perkara ini.
"Sesuai pasal 77 KUHAP, dalam sidang prapid membahas tentang sah atau tidaknya suatu penangkapan, penahanan, dan pembuktian dari alat bukti yang ditemukan," terang Syahrial yang sekaligus akan menjadi hakim ketua pada prapid tersebut.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batam, Yusron, menyebutkan bahwa kasus Wardiaman Zebua masih dalam tahap pembuatan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP).
"Sekarang masih dalam tahap pembuatan SPDP. Setelah SPDP dikeluarkan, maka Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang ditunjuk bisa langsung mendalami berkas perkara dan lanjut ke persidangan pidana. Namun, setelah sidang prapid selesai dilaksanakan," jelas Yusron. (rng/she/cr15/ray/jpnn)
BATAM - Pengadilan Negeri Batam akan menggelar sidang praperadilan atau prapid antara Wardiaman Zebua dengan Polresta Barelang selaku termohon pada
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Sempat Dikira Bangkai Hewan, Mayat Pria di Kampar Bikin Gempar
- Sachrudin Lantik 3.419 PPPK Kota Tangerang, Ini Pesannya
- Beraksi Belasan Kali, Pelaku Pemalakan di Minimarket Palembang Ditangkap
- Ponpes Mambaul Maarif Buka Beasiswa Santri dan Mahasantri
- Viral Video Jenazah Digotong di Kampar, Warga Mengeluh Soal Ambulans
- Gubernur Jateng Akan Kuliahkan 100 Mahasiswa ke Korea Selatan