Warga Bakar Dua Polisi

Kecewa Karena Niatnya Mengambil Sepeda Motor yang Ditilang Ditolak

Warga Bakar Dua Polisi
Warga Bakar Dua Polisi
KASONGAN – Ketenangan warga Desa Hampalit Kecamatan Katingan Hilir Kabupaten Katingan Provinsi Kalteng, Minggu (4/3) sekitar pukul 07.30 terusik. Seorang warga yang diketahui bernama Muhammad Nur alias Marno (35) nekad membakar dua polisi lalu lintas (Polantas) di Pos Polantas Jalan Tjilik Riwut km 15 dari arah Kasongan. Akibatnya, dua polisi itu mengalami luka bakar di bagian wajah mencapai 10 – 15 persen.

Kini keduanya masih menjalani perawatan di RS Bhayangkara Palangka Raya setelah dirujuk dari RSUD Kasongan. Sementara Marno sudah berhasil diamankan petugas. Warga Kereng Pangi (sebutan lain Desa Hampalit, Red) itu juga berhasil diselamatkan penduduk dan petugas dari aksi percobaan bakar diri.

Informasi yang berhasil dihimpun di lapangan menyebutkan, aksi nekad Marno diawali dari kejadian malam sebelumnya, Sabtu (3/3) lalu. Malam itu, petugas yang melakukan razia untuk meminimalisir tindak pencurian kendaraan bermotor (curanmor) mendapati Marno mengendarai sepeda motor tanpa dilengkapi SIM dan STNK. Praktis sepeda motor Marno ditilang. Malam itu Marno tidak menandatangani surat tilang.

Keesokan harinya, Minggu (4/3) sekitar pukul 07.30, Marno mendatangi Pos Polantas yang berada di muara jalan masuk ke Mapolres Katingan itu. Marno bermaksud mengambil sepeda motor yang ditilang malam sebelumnya. Dua petugas yang berjaga saat itu, Brigpol Wahyu Nurwidiantoro (31) dan Briptu Martua Kasih Sianipar (24) tidak mengabulkan keinginan Marno. Dua petugas itu juga menjelaskan prosedur pengambilan sepeda motor yang ditilang, diantaranya harus melalui proses persidangan di Pengadilan Negeri Kasongan.

KASONGAN – Ketenangan warga Desa Hampalit Kecamatan Katingan Hilir Kabupaten Katingan Provinsi Kalteng, Minggu (4/3) sekitar pukul 07.30 terusik.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News