Warga Indonesia Terancam Hukuman Gantung di Malaysia

Sidang itu dipimpin Hakim Datuk Mairin Bin Idang dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) DPP Franklin Ganggan Bennet.
Dalam persidangan terungkap bahwa Bakri membunuh kedua korban di rumahnya di Ladang Permodalan 1, Jeroco, Kinabatangan, Rabu (11/1) lalu sekitar pukul 05:20 pagi.
Hal itu berdasarkan keterangan pegawai penyidik Polis Daerah Kinabatangan Superintendan A. Rahmat Sahak.
Selain itu, juga merujuk beberapa keterangan saksi-saksi A Charge dan barang bukti yang ada.
JPU Franklin menyatakan bahwa tersangka telah menikam korban yang sedang tidur di rumah.
Menurut keterangan polisi dan saksi kejadian, anak Bakri yang masih 14 tahun sempat terbangun dan menyaksikan bapaknya menghujamkan senjata tajam ke tubuh Azura.
Setelah itu, tersangka melanjutkan aksinya dengan mendatangi kamar anak tirinya.
Basri menusuk tubuh anaknya dua kali sebelum akhirnya melarikan diri.
Bayang-bayang kematian sudah berada di depan pelupuk mata Bakri bin Rukka.
- Kapal Feri Tenggelam di Peraian Penajam, BPBD Bergerak Mengevakuasi Penumpang
- Baliho di Jalan Protokol Pekanbaru Ditertibkan, Menteri Kehutanan Apresiasi Ketegasan Wali Kota
- Sempat Dikira Bangkai Hewan, Mayat Pria di Kampar Bikin Gempar
- Sachrudin Lantik 3.419 PPPK Kota Tangerang, Ini Pesannya
- Beraksi Belasan Kali, Pelaku Pemalakan di Minimarket Palembang Ditangkap
- Ponpes Mambaul Maarif Buka Beasiswa Santri dan Mahasantri