Warga Jakarta Bayar PBB Rp 3,68 T Melalui Bank DKI
Jumat, 28 September 2018 – 23:23 WIB

Bank DKI. FOTO: IST
Wajib pajak juga bisa melakukan pembayaran PKB melalui fitur scan to pay pada QR Code yang tersedia di kasir pembayaran SAMSAT DKI Jakarta melalui JakOne Mobile. Pembayaran PKB juga dapat dilakukan melalui mesin ATM dan EDC Bank DKI. (dil/jpnn)
Bank DKI menyerap penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB-P2) DKI Jakarta senilai Rp 3,68 triliun sampai dengan 14 September 2018.
Redaktur & Reporter : Adil
BERITA TERKAIT
- Bagikan Dividen Rp 249,31 Miliar, Bank DKI Siap Melantai di Pasar Saham
- Bank DKI Ajak Publik Tunggu Hasil Forensik Digital Bareskrim Polri
- Dittipidsiber Bareskrim Turun Tangan Usut Gangguan Sistem Bank DKI
- Sejumlah Tokoh Ikut Tenangkan Nasabah Bank DKI dan Imbau Tidak Kosongkan Rekening
- Dirut Bank DKI Jamin Dana Nasabah Aman dan Non-tunai KJP Plus Tetap Lancar
- 43.502 Siswa Penerima Baru Terima KJP Plus Tahap I 2025