Warga Jakarta Utara Terima Sertifikat dari Jokowi

Warga Jakarta Utara Terima Sertifikat dari Jokowi
Presiden Jokowi menyerahkan sertifikat tanah kepada warga beberapa waktu lalu. Foto: ilustrasi dokumen JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo kembali menyerahkan langsung sertifikat hak atas tanah kepada masyarakat pada Rabu (17/10) sore. Namun kali ini penerimanya adalah warga dari lima kecamatan di Jakarta Utara.

Pada acara yang berlangsung di Kawasan Berikat Nusantara, Kelurahan Marunda, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara, Presiden yang juga mantan gubernur DKI Jakarta, menyerahkan 10 ribu setifikat.

Ribuan sertifikat yang telah diterbitkan itu mencakup bidang tanah yang berlokasi di 13 kelurahan di Jakarta Utara, yaitu Penjaringan, Papanggo, Sunter Jaya, Sunter Agung, Tanjung Priok, Kalibaru, Cilincing, Rorotan, Marunda, Rawa Badak Selatan, Rawa Badak Utara, Tugu Selatan, dan Pademangan Barat.

Kelurahan Penjaringan tercatat sebagai kelurahan dengan sertifikat terbanyak diterbitkan pada kesempatan ini dengan 3.621 sertifikat. Berikutnya di antaranya ada Pademangan Barat dengan 1.211 sertifikat, Tanjung Priok dengan 1.078 sertifikat, dan Tugu Selatan dengan 1.019 sertifikat.

Dalam sambutannya, Presiden mengatakan penyerahan sertifikat tersebut merupakan bentuk perhatian pemerintah terhadap masyarakat dalam menyelesaikan permasalahan sengketa lahan yang kerap terjadi di setiap daerah.

"Ini yang kita harapkan rakyat pegang sertifikat sehingga tanda bukti hak hukum atas tanah yang kita miliki semakin jelas," kata Presiden yang beken disapa dengan panggilan Jokowi.

Di tingkat nasional sendiri, dari 126 juta bidang tanah yang ada di Indonesia, data tahun 2017 menyebut bahwa baru kurang lebih 51 juta bidang tanah yang diakui hak kepemilikannya.

Karena itu, Jokowi memberikan target tinggi bagi jajarannya terkait penerbitan sertifikat untuk rakyat ini agar bidang tanah yang ada di Indonesia segera memiliki sertifikat.

Jokowi mengatakan penyerahan sertifikat tersebut merupakan bentuk perhatian pemerintah terhadap masyarakat dalam menyelesaikan permasalahan sengketa lahan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News