Warning BKN untuk Penjabat, Plt & Pelaksana Harian, Jangan Main Mutasi Kepegawaian, Promosi
jpnn.com, JAKARTA - Badan Kepegawaian Negara (BKN) mencatat 104 daerah akan mengalami kekosongan pejabat pembina kepegawaian (PPK) mendekati kontestasi politik pada 2024.
Itu karena masa jabatan 104 gubernur, bupati, wali kota sudah berakhir atau telah mencapai masa akhir jabatan (data BKN per 31 Desember 2022).
Karo Humas, Hukum, dan Kerja sama BKN Satya Pratama mengingatkan adanya sejumlah batasan kewenangan dan ketentuan bagi pejabat yang ditunjuk (Pj/Plt/Plh) terkait dengan pelaksanaan manajemen aparatur sipil negara (ASN).
"Untuk kekosongan PPK, pejabat yang ditunjuk tidak dapat melakukan pengangkatan, pemindahan, pemberhentian, promosi, dan mutasi kepegawaian," kata Satya dikutip dari laman BKN, Kamis (19/1).
Selain itu, ujarnya, pejabat yang ditunjuk juga tidak dapat mengambil keputusan dan/tindakan bersifat strategis.
Di antaranya berupa keputusan dan atau tindakan yang memiliki dampak besar, seperti penetapan perubahan rencana strategis dan rencana kerja pemerintah.
Juga keputusan yang berdampak pada perubahan status hukum untuk aspek organisasi kepegawaian dan alokasi anggaran.
Namun, jika terdapat kebutuhan instansi pemerintah, pejabat yang ditunjuk dapat melakukan pengangkatan, pemindahan, pemberhentian, promosi, dan mutasi kepegawaian.
Warning BKN untuk Penjabat, Plt & Pelaksana Harian, jangan main mutasi kepegawaian maupun promosi.
- Sebegini Honor PPK Pilkada Serentak 2024, Syarat Pendaftaran Banyak Banget
- Pendaftaran CPNS 2024 & PPPK: Kabar Buruk dari 2 Pejabat Pusat
- 5 Berita Terpopuler: Pintu Tol Honorer jadi ASN Terbuka, Nasib P1-P4 Bagaimana? BKN Mengungkapkan Sesuatu
- Butuh 6.048 PPS dan 780 PPK Untuk Pelaksanaan Pilkada di Daerah ini
- Usulan Perincian Kebutuhan PNS & PPPK 2024 Diperpanjang Lagi, BKN Ungkap Penyebabnya
- 5 Berita Terpopuler: Honorer Wajib Simak, Ada Info Penting Perincian PNS & PPPK, Jumlah Formasi Terbanyak