Warning dari Bea Cukai untuk Pedagang Eceran yang Jual Rokok Ilegal

jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai rutin menggelar operasi pasar sebagai upaya meningkatkan pengawasan terhadap peredaran barang kena cukai ilegal.
Kegiatan ini juga untuk memaksimalkan pemanfaatan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT).
Kepala Subdirektorat Komunikasi dan Publikasi Bea Cukai Tubagus Firman Hermansjah menyampaikan melalui operasi pasar tersebut juga dititikberatkan pada upaya memberantas peredaran rokok ilegal.
"Kami menyasar pedagang eceran yang menjual rokok dengan memeriksa apakah terdapat rokok ilegal yang diperdagangkan,” beber Firman, Rabu (13/10).
Operasi pasar baru-baru ini dilaksanakan Bea Cukai di wilayah Sumbawa dan Riau.
Dari kegiatan tersebut petugas berhasil mengamankan 812 bungkus rokok tanpa pita cukai di wilayah Sumbawa, dan 26.692 batang rokok ilegal di wilayah Riau.
“Pedagang yang masih menjual rokok ilegal juga ditemukan saat petugas Bea Cukai Palangkaraya yang melakukan patroli sungai di sepanjang sungai Barito dan Kapuas,” ungkap Firman.
Selain di ketiga daerah tersebut, Bea Cukai juga melakukan pengawasan di Kabupaten Kayong Utara, Kalimantan Barat dan Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.
Bea Cukai senantiasa mengimbau agar pedagang eceran tidak menjual rokok ilegal karena termasuk pidana
- Produksi Rokok Turun 4,2 Persen, Ini Penyebabnya
- Penerimaan Kepabeanan & Cukai Capai Rp 77,5 Triliun
- Bea Cukai Batam Amankan Tukang Cat yang Selipkan Sabu-sabu di Sandal, Begini Kronologinya
- Suplemen Ternak Pangkalan Bun Tembus Pasar Belanda, Bea Cukai Sampaikan Komitmen Ini
- Dipimpin Irjen I Wayan Sugiri, BNN dan Bea Cukai Musnahkan Ladang Ganja 3 Hektare di Aceh
- Bea Cukai Dukung UMKM di Bekasi dan Makassar Tembus Pasar Ekspor Lewat Kegiatan Ini