Wasekjen MUI: RUU HIP Layak Diaborsi

Wasekjen MUI: RUU HIP Layak Diaborsi
Diskusi virtual Refly Harun dengan KH M Zaitun Rasmin. Foto: Youtube

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Sekjen Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Zaitun Rasmin menyatakan, Rancangan Undang-undang (RUU) Haluan Ideologi Pancasila (HIP) tetap tidak akan diterima meski beberapa pasal yang dianggap membahayakan akan dikeluarkan.

Lanjut Zaitun, misalnya pasal yang memeras Pancasila menjadi Trisila lalu menjadi Ekasila yakni “Gotong Royong”.

Begitu juga bila dalam RUU HIP itu ditambahkan TAP MPRS Nomor 26/MPRS/1966 Tahun 1900 tentang Pembubaran Partai Komunis Indonesia, Pernyataan Sebagai Organisasi Terlarang di Seluruh Wilayah RI bagi Partai Komunis Indonesia dan Larangan Setiap Kegiatan untuk Menyebarkan atau Mengembangkan Paham atau Ajaran Komunis/Marxisme-Leninisme.

"MUI sudah bulat untuk menolak RUU HIP. Karena selain dua hal tersebut yang mendasar, MUI mendapatkan masukan para ahli hukum tata negara dan hukum lainnya yang juga mengatakan bahwa RUU ini bermasalah," kata Kiai Zaitun dalam channel YouTube Refly Harun, Minggu (28/6).

RUU HIP tambah Zaitun, bisa membuka tafsiran tunggal bagi pemerintah yang nanti akan dengan mudah menilai salah orang lain yang tidak sama pandangannya.

Apalagi yang lebih penting bagi MUI dengan 'kecerobohan" itu sudah sangat sulit untuk dimaafkan.

"Jadi ibaratnya bayi yang dikhawatirkan akan merusak ibunya, akan mencelakakan ibunya, membahayakan ibunya bahkan keluarganya maka lebih tepat diaborsi saja," tegasnya.

Dalam Maklumat Dewan Pimpinan MUI Pusat dan Dewan Pimpinan MUI Provinsi se-Indonesia yang berisi 8 point penting, pemerintah maupun DPR RI diminta tidak membuat RUU HIP menjadi undang-undang.

Wasekjen MUI KH Zaitun Rasmin menyatakan, RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP) tetap tidak akan diterima meski beberapa pasal yang dianggap membahayakan akan dikeluarkan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News