Waspada, Ada Pihak Tertentu Coba Memasarkan Telur Busuk

Waspada, Ada Pihak Tertentu Coba Memasarkan Telur Busuk
Petugas Polresta Mojokerto menginterograsi tersangka MH yang diduga sebagai penjual telur busuk di wilayah hukum setempat, Senin (18/4/2022). ANTARA/HO Polresta Mojokerto

"Namun, belum sampai ke pembeli, pelaku ditangkap oleh tim dari Satreskrim Polres Mojokerto."

"Selanjutnya akan kami dalami perkembangan kasusnya dengan menyita 2,4 ton telur busuk bernilai pembelian sebesar Rp 27.478.000," katanya.

MH dijerat pasal berlapis, Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (2) UU RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara dan denda Rp 2 miliar.

Kemudian, Pasal 106 UU RI Nomor 7/2014 tentang Perdagangan sebagaimana diubah dalam Pasal 46 UU RI Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman paling lama empat tahun penjara dan denda Rp 10 miliar.

Pasal 140 UU RI Nomor 18/2012 tentang Pangan sebagaimana diubah dalam Pasal 64 UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja juncto PP No. 86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan.

Ancaman hukumannya dua tahun penjara dan denda Rp 4 miliar.(Antara/jpnn)

Masyarakat perlu waspada, ada pihak tertentu yang mencoba memasarkan telur busuk.


Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang

Sumber ANTARA

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News