Webinar MIPI Mengulas Heboh Protes Keras Bupati Kepulauan Meranti

Webinar MIPI Mengulas Heboh Protes Keras Bupati Kepulauan Meranti
Narasumber webinar MIPI bertema "Kasus Dana Bagi Hasil Kabupaten Meranti, Fenomena Gunung Es Kemunduran Otonomi Daerah?", Sabtu (24/12). Foto: tangkapan layar zoom

jpnn.com - JAKARTA - Webinar MIPI Mengulas Heboh Protes Keras Bupati Kepulauan Meranti.

Masyarakat Ilmu Pemerintahan Indonesia (MIPI) menggelar webinar bertema "Kasus Dana Bagi Hasil Kabupaten Meranti, Fenomena Gunung Es Kemunduran Otonomi Daerah?", Sabtu (24/12).

Webinar MIPI edisi 24 Desember 2022 memilih tema tersebut setelah heboh Bupati Kepulauan Meranti Bupati Muhammad Adil yang dengan suara keras meluapkan kekesalannya pada pihak Kementerian Keuangan terkait Dana Bagi Hasil (DBH) Migas.

Ketua Bidang Pengkajian dan Penelitian Pengurus Pusat (PP) MIPI Trubus Rahardiansyah dalam sambutannya mengatakan, Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah sudah mengatur soal pembagian keuangan, termasuk soal DBH.

Dalam kasus Kepulauan Meranti, kepala daerah memiliki asumsinya sendiri terkait pembagian hasil sehingga terjadi konflik.

"Apa yang terjadi di Kabupaten Meranti adalah potret di mana kemudian pengelolaan otonomi daerah menjadi hal yang sangat krusial. Ada kontroversi di situ, karena memang pemahaman daerah masih pada tataran sebagaimana tertuang di dalam undang-undang," ulas Trubus Rahardiansyah.

Trubus mengatakan, dalam penyusunan UU Nomor 1 Tahun 2022 terjadi pula pro-kontra di publik terkait masalah resentralisasi yang dinilai seolah pemerintah pusat mengambil alih semuanya.

Padahal menurutnya, kalau dilihat secara utuh undang-undang tersebut lebih bersifat penguatan akuntabilitas dan harmonisasi kebijakan antara pusat dan daerah.

Masyarakat Ilmu Pemerintahan Indonesia atau MIPI menggelar webinar terkait heboh pernyataan Bupati Kepulauan Meranti Bupati Muhammad Adil.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News