Webinar MIPI: Sejumlah Pakar Bicara tentang Sistem Pemilu

Webinar MIPI: Sejumlah Pakar Bicara tentang Sistem Pemilu
Pakar Hukum Tata Negara Jimly Asshiddiqie saat webinar bertajuk "Membedah Sistem Pemilu yang Cocok dengan Otonomi Daerah", Sabtu (10/6). Foto: tangkapan layar zoom

jpnn.com - JAKARTA - Masyarakat Ilmu Pemerintahan Indonesia (MIPI) menggelar webinar bertajuk "Membedah Sistem Pemilu yang Cocok dengan Otonomi Daerah", Sabtu (10/6).

Webinar ini menghadirkan sejumlah narasumber, yaitu Pakar Hukum Tata Negara Jimly Asshiddiqie, Akademisi sekaligus Praktisi Pemilihan Umum Ramlan Surbakti, Peneliti Pusat Riset Politik Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Siti Zuhro, dan Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi (STIA) Lembaga Administrasi Negara (LAN) Nurliah Nurdin.

Prof Jimly Asshiddiqie mengatakan, isu kepemiluan saling terkait dengan berbagai soal seperti partai politik, organisasi masyarakat, hingga undang-undang tentang penyiaran yang hubungannya dengan kampanye.

Kebijakan lain menurutnya perlu dikaji secara terpadu, supaya di masa depan sistem politik tidak larut dalam sepenggalan ide yang tak utuh.

Prof Jimly mengusulkan agar MIPI membentuk suatu kelompok kerja dalam rangka merancang agenda reformasi sistem politik di masa depan.

Bayangannya rancangan tersebut bisa termuat dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang partai politik dan pemilu.

"Supaya kita komprehensif dalam upaya pembaruan sistem pemilu dan sistem kepartaian kita ini," ujar Prof Jimly.

Adapun Siti Zuhro berbicara terkait masalah desain peraturan kepemiluan. Dia mengatakan, secara umum skema atau format pemilu (pileg, pilpres, dan pilkada) bukan hanya tidak menjanjikan melembaganya demokrasi substansial yang terkonsolidasi, melainkan juga tidak melembagakan pemerintahan yang efektif dan sinergis (nasional-regional-lokal), serta pemerintah yang bersih dari korupsi dan perangkap penyalahgunaan kekuasaan.

Sejumlah pakar menjadi narasumber webiner MIPI, membedah tentang sistem pemilu yang cocok dengan otonomi daerah.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News