Wincen Santoso Masuk Daftar 20 Pengacara Paling Berpengaruh di Singapura
Minggu, 22 Desember 2019 – 16:09 WIB
"Terbukti, jumlah kasus sengketa bisnis yang melibatkan perusahaan Indonesia di tingkat arbitrase internasional pun makin meningkat tajam," sambungnya.
Wincen menjelaskan, arbitrase layaknya seperti pengadilan swasta, di mana para pihak berperkara dapat menunjuk arbiter (hakimnya). Arbitrase juga menyidangkan perkara untuk tingkat pertama dan terakhir, sehingga tidak dikenal istilah banding atau kasasi. (esy/jpnn)
Ahli Arbitrase Wincen Santoso yang masih berusia 32 tahun, masuk daftar 20 pengacara paling berpengaruh itu yang dinilai Singapura Business Review 2019.
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
BERITA TERKAIT
- Pitra Romadoni Raih Penghargaan Professional Lawyer Asia
- Penampilan Ammar Zoni Jadi Sorotan, Pengacara Beri Penjelasan
- Sebegini Pengacara Kubu Prabowo-Gibran Menghadapi Gugatan di MK
- Risang Bima
- Hukumonline Raih Pendanaan Seri B dari MDIF
- Wow, Barbie Kumalasari Habiskan Ratusan Juta Sebulan untuk Party