Wincen Santoso Masuk Daftar 20 Pengacara Paling Berpengaruh di Singapura
Minggu, 22 Desember 2019 – 16:09 WIB

Wincen Santoso. Foto: KlikLegal/Facebook
"Terbukti, jumlah kasus sengketa bisnis yang melibatkan perusahaan Indonesia di tingkat arbitrase internasional pun makin meningkat tajam," sambungnya.
Wincen menjelaskan, arbitrase layaknya seperti pengadilan swasta, di mana para pihak berperkara dapat menunjuk arbiter (hakimnya). Arbitrase juga menyidangkan perkara untuk tingkat pertama dan terakhir, sehingga tidak dikenal istilah banding atau kasasi. (esy/jpnn)
Ahli Arbitrase Wincen Santoso yang masih berusia 32 tahun, masuk daftar 20 pengacara paling berpengaruh itu yang dinilai Singapura Business Review 2019.
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
BERITA TERKAIT
- Bawa Senjata Api, Pengacara S Mengaku Diteror OTK
- Bawa Senjata Api dan Narkoba, Pengacara Ditangkap Polisi
- Pengacara Terlibat Suap Rp 60 Miliar, Muhammadiyah: Perilaku yang Mencoreng Profesi
- Salah Gunakan Profesi, Pengacara Penyuap Hakim Dinilai Mengkhianati Rakyat
- Ray Rangkuti Sebut Duo Advokat Penyuap Hakim Memanipulasi Hukum
- Praktisi Hukum Nilai Marcella dan Ary Bakri tak Layak Disebut Advokat