WN Tiongkok Mau Selundupkan Ratusan iPhone Lewat Atambua, Nih Tampangnya
Rabu, 01 Januari 2020 – 23:46 WIB

Paspor Tiongkok atas nama Fang Hanjun. Foto: Polres Belu
Saat check in di Bandara AA Bere Tallo, Fang harus memasukkan barang bawaannya melewati mesin x-ray. Ternyata mesin pemindai itu berbunyi sehingga petugas memeriksa seluruh bawaan Fang.
Dalam pemeriksaan itu petugas menemukan ratusan iPhone dan enam unit transmiter WiFi. Saat ini pelaku dan barang buktinya ditahan di Polres Belu.
Polisi telah menjerat Fang dengan Pasal 102 Undang-Undang Kepabeanan. Ancaman hukuman minimalnya antara 1-10 tahun penjara.(antara/jpnn)
Polres Belu di NTT menangkap seorang warga negara asing (WNA) bernama Fang Hanjun (32) yang mencoba menyelundupkan 229 unit iPhone.
Redaktur & Reporter : Antoni
BERITA TERKAIT
- Simak Pengakuan 2 Pengedar Uang Palsu Ini Setelah Tertangkap
- Meriahnya Golo Mori Jazz 2025 di NTT
- Ziarah Rohani Mencari Kedamaian Hati di Semana Santa Larantuka
- Asyik, Kini Beli iPhone 16 Pro Bisa lewat Indodana Paylater, Mudah & Ringan
- Waspada, Modus Penipuan Unlock IMEI
- Apply Hadirkan Charger iPhone yang Aman & Bergaransi 3 Tahun