WN Tiongkok Mau Selundupkan Ratusan iPhone Lewat Atambua, Nih Tampangnya
Rabu, 01 Januari 2020 – 23:46 WIB
Saat check in di Bandara AA Bere Tallo, Fang harus memasukkan barang bawaannya melewati mesin x-ray. Ternyata mesin pemindai itu berbunyi sehingga petugas memeriksa seluruh bawaan Fang.
Dalam pemeriksaan itu petugas menemukan ratusan iPhone dan enam unit transmiter WiFi. Saat ini pelaku dan barang buktinya ditahan di Polres Belu.
Polisi telah menjerat Fang dengan Pasal 102 Undang-Undang Kepabeanan. Ancaman hukuman minimalnya antara 1-10 tahun penjara.(antara/jpnn)
Polres Belu di NTT menangkap seorang warga negara asing (WNA) bernama Fang Hanjun (32) yang mencoba menyelundupkan 229 unit iPhone.
Redaktur & Reporter : Antoni
BERITA TERKAIT
- Frans Go: Potensi Ekonomi NTT Cukup Besar, Harus jadi Daya Tarik Investasi
- Maluku dan NTT Punya Segudang Potensi, tetapi Menghadapi Banyak Masalah
- Mantan Kapolda NTT Daftar Bakal Cagub dari PAN, Ini Harapannya
- Seorang Nenek di Sikka NTT Dilaporkan Hilang, Tim SAR Bergerak
- Dear Pengguna iPhone Ada Peringatan Penting dari Apple, Ini Serius
- Romansyah Diserang Komodo, Begini Kondisi Korban