WNA Bisa Langsung Ajukan Visa Kunjungan-Perpanjangan di Website Molina Imigrasi
jpnn.com, JAKARTA - Warga Negara Asing (WNA) dapat mengajukan permohonan Visa Kunjungan Wisata dan Kunjungan Pra-Investasi di website molina.imigrasi.go.id mulai Kamis, 26 Januari 2023.
Bertepatan dengan Hari Ulang Tahun (HUT) Imigrasi Indonesia - yang dirayakan sebagai Hari Bhakti Imigrasi (HBI) Ke-73, Direktorat Jenderal Imigrasi meluncurkan layanan baru tersebut dengan metode pembayaran menggunakan secara online.
“Selain mengajukan Visa Kunjungan untuk Wisata dan Pra-Investasi, WNA juga dapat memperpanjang Electronic Visa on Arrival (e-VOA) melalui website Modul Lalu Lintas Orang Asing (Molina). Pembayaran dapat dilakukan menggunakan kartu kredit atau debit dalam jaringan Visa, Mastercard atau JCB," kata Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim, Kamis.
"Dengan begitu, WNA bisa menyelesaikan permohonan visanya dalam sekali proses. Ini merupakan salah satu wujud digitalisasi pelayanan publik yang sedang digalakkan oleh Ditjen Imigrasi,” sambung Silmy Karim, Kamis.
Sebelumnya, wisatawan asing pemegang e-VOA harus datang ke kantor imigrasi untuk mengajukan perpanjangan.
Dengan adanya layanan baru ini, wisman akan lebih nyaman untuk menikmati waktu berliburnya karena semua dapat mereka proses di mana pun dan kapan pun, cukup menggunakan smartphone dan jaringan internet.
“Visa Kunjungan untuk Wisata dan Pra-Investasi dapat diajukan WNA tanpa memerlukan penjamin (sponsor). Layanan ini diharapkan mampu mendorong pertumbuhan sektor pariwisata dan investasi. Imigrasi memberikan kemudahan bagi pebisnis global dan investor dunia untuk meninjau serta mempelajari investasi yang potensial sebelum mereka menanamkan modal di Indonesia,” lanjut Silmy.
Untuk mengajukan permohonan Visa Kunjungan Wisata, Visa Kunjungan Pra-Investasi maupun e-VOA, WNA perlu mendaftarkan akun di molina.imigrasi.go.id.
WNA dapat mengajukan permohonan Visa Kunjungan Wisata dan Kunjungan Pra-Investasi di website Molina Imigrasi.
- Janji Menteri Imipas Terpenuhi, 82 WNI Dipulangkan dari Malaysia
- Overstay, WN Australia Dideportasi Imigrasi Cirebon
- WN Polandia Hilang di Pantai Tembles Bali Ditemukan Meninggal Dunia
- Pemerasan WNA oleh Oknum Imigrasi Diduga Masih Terjadi setelah OTT KPK, Waduh
- KPK Bongkar Praktik Pemerasan WNA di Kantor Imigrasi Pasca-OTT Juni 2026
- Pengawasan WNA di Bali Mesti Dievaluasi, Jangan Viral Dulu Baru Bertindak
JPNN.com




