WNA Ngakunya Kunjungan Bisnis, Eh Ternyata Cuma Buruh
Minggu, 12 Februari 2017 – 17:01 WIB
Kepala Seksi Pengawas Penindakan, Deny Haryady menyebutkan, yang bersangkutan terancam pasal 122 huruf a UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, penyalahgunaan izin tinggal dengan ancaman lima tahun penjara dan denda Rp 500 juta.(st/roy)
Seorang WN Singapura, Raymond Lau Chit Wei ditangkap petugas Imigrasi Kelas II Agam di perumahan perkebunan kelapa sawit PT Agrowiratama Nagari
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Sopir Bus ALS Kabur Seusai Kecelakaan yang Menewaskan Satu Orang
- 21 Sopir Bus Jalani Tes Urine di Terminal Pasaman Barat, Hasilnya?
- AKBP Budi Setiyono Berangkatkan Puluhan Warga Rohul Mudik Gratis ke Sumbar dan Sumut
- Penerapan One Way Padang - Bukittinggi Efektif Mengurai Macet Arus Mudik
- Dua Pelaku Pembunuhan Casis TNI AL Ditahan di Sumbar, Dijerat Pasal 340
- Mayat Pria Bersimbah Darah Ditemukan di Dekat Tugu Brimob, Diduga Korban Kekerasan