WNA Ngakunya Kunjungan Bisnis, Eh Ternyata Cuma Buruh

WNA Ngakunya Kunjungan Bisnis, Eh Ternyata Cuma Buruh
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Agam, Ezardy Syamsoe melakukan klarifikasi ke pihak PT Agrowiratama terkait tidak melaporkan keberadaan WNA Singapura Raymond Lau Chit Wei di mess perumahan perkebunan kelapa sawit, Jumat (10/2). Foto: padangekspres

Kepala Seksi Pengawas Penindakan, Deny Haryady menyebutkan, yang bersangkutan terancam pasal 122 huruf a UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, penyalahgunaan izin tinggal dengan ancaman lima tahun penjara dan denda Rp 500 juta.(st/roy)


 Seorang WN Singapura, Raymond Lau Chit Wei ditangkap petugas Imigrasi Kelas II Agam di perumahan perkebunan kelapa sawit PT Agrowiratama Nagari


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News