Wow! 87 Jabatan Eselon Bakal Dihilangkan
Karenanya, apapun alasan yang disampaikan Pemerintah Pusat terkait itu, dirinya tetap bertahan untuk mempertahankan Dishut sebagai instansi yang berdiri sendiri
“Yang perlu diketahui Pemerintah Pusat, bahwa keberadaan Dinas Perkebunan di Kutim ini memiliki peran dan tanggung jawab yang sangat besar terhadap permasalahan perkebunan di Kutim. Makanya, apapun alasannya, saya akan tetap mempertahankannya,” tegas Ismunandar.
Bupati menambahkan, untuk 87 pejabat esselon yang bakal non job, merupakan konsekuensi dari penerapan PP 18 Tahun 2016.
Kendati begitu, akan ada sejumlah SKPD bentukan baru yang merupakan pecahan dari rumpun sebagaimana diatur dalam PP1 tersebut.
“Makanya, kami akan sesuaikan ulang jabatan yang ada dengan kompetensi para pejabat. Setelah itu, mereka akan kita tempatkan di beberapa instansi yang akan dibentuk nantinya,” tandasnya. (drh/sam/jpnn)
SANGATTA – Pemerintah Kutai Timur (Kutim), Kalimantan Timur, bakal merasakan dampak penerapan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18/2016
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Dandim Balangan Ultimatum Anak Buah yang Terlibat Permainan Judi Online, Siap-Siap Saja
- Anjing Pelacak Dikerahkan untuk Temukan Narkoba di Kelab Malam Jambi
- Tugas Dua Pj Bupati Kembali Diperpanjang, Nana Sudjana: Perhatikan Inflasi Hingga Pilkada
- Kemenag Serahkan Bantuan untuk Korban Banjir Bandang di Sumbar
- Penjaga Pondok Pesantren di Sukabumi Meninggal Dunia Akibat Longsor
- Kebakaran Melanda Pasar Panorama Bengkulu, 3 Ruko Hangus, Satu Keluarga Dilarikan ke RS