WS si Penjual Tabung Oksigen Palsu Ditangkap, Begini Pengakuannya kepada Polisi
Jumat, 30 Juli 2021 – 22:29 WIB
Pengungkapan kasus tersebut bermula setelah polisi melakukan patroli ciber.
Singkat cerita, polisi mengamankan pelaku di Jalan Prof Hamka, Larangan Utara, Tangerang.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sebanyak 114 tabung pemadang kebakaran.
Baca Juga: Mbak Farida Setiap Hari Buka Warung Sayur, Ternyata Cuma Kedok Belaka
Atas perbuatannya, WS dijerat dengan Pasal 113 UU Perdagangan dan UU Nomor 34 Tentang Kesehatan dengan ancaman 5 tahun penjara. (cr3/jpnn)
Polisi menyebut WS alias KR telah menjual puluhan tabung oksigen hasil modifikasi dari alat pemadam kebakaran.
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Polisi Gagalkan Aksi Tawuran di Jakarta, Sahroni: Banyak Nyawa Terselamatkan
- Polda Metro Tetapkan 3 ASN Malut Tersangka Kasus Narkoba
- Layanan SIM Keliling Hari Ini, Jumat 24 Mei 2024
- Tiga ASN Kecanduan Narkoba
- Ali Ngabalin Bilang Ini Saat Bertemu Ketum PITI Ipong Hembing Putra
- Layanan SIM Keliling Lima Lokasi di Jakarta Hari Ini