Yakin P21, Krishna Minta Perpanjangan Penahanan Jessica
jpnn.com - JAKARTA - Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti mengklaim sudah melimpahkan berkas perkara dugaan pembunuhan berencana Jessica Kumala Wongso ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Kamis (21/4).
Kali ini, Krishna menyakini berkas perkara itu akan dinyatakan lengkap alias P21 oleh jaksa penuntut umum (JPU).
"Insya Allah semuanya diterima. Kemarin ada kekurangan kami akui itu. Sekarang semoga sudah sesuai dengan permintaan jaksa peneliti," kata Krishna di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (21/4).
Mengenai masa penanahanan Jessica yang sisa tujuh hari lagi, menurut Krishna, pihaknya tengah mengajukan perpanjangan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Meski begitu, Krishna mengakui, jika berkas Jessica tidak dinyatakan lengkap oleh jaksa, maka penambahan masa tahanan itu sulit dikabulkan.
"Kami masih punya perpanjang dan 30 hari lagi. Kemungkinan karena menunggu P21 (berkas lengkap) kami persiapkan untuk perpanjangan," ujarnya.
Sementara itu, Krishna berdalih memiliki satu senjata pamungkas untuk berkas tersebut. Menurut dia, hasil penelusuran penyidik di Australia terkait riwayat kriminal Jessica, akan dimasukkan pada berkas perkara tersebut.
"Belum kami masukkan di pelimpahan kemarin. Baru sekarang kami masukkan," ungkap Krishna.
Sebelumnya diketahui, penyidik berhasil memperoleh riwayat kriminal Jessica selama di Australia sekitar delapan tahun. Setidaknya, ada 14 riwayat kriminal yang pernah Jessica lakukan selama berdomisili di Negeri Kanguru itu. (mg4/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Kasus Suami Mutilasi Istri di Ciamis Bikin Gempar, Apa Motifnya?
- Ekskavator dan Truk Proyek Dibakar OTK di Yapen, LIhat
- Mencuri Ratusan Celana Dalam Wanita, Penjual Siomay di Semarang Diamankan Polisi
- Bareskrim Menggerebek Vila yang Diduga Dijadikan Pabrik Narkoba di Bali
- Wanita PSK di Kuta Dihabisi Teman Kencan, Mayat Dimasukkan Koper
- Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Sempat Kirim Uang kepada Ibunya