Yakinlah, Aturan soal Miras di Perpres Investasi Bukan Ide Pak Jokowi
Selasa, 02 Maret 2021 – 22:44 WIB

Ketua Umum PBNU Said Aqil Siroj (tengah) saat menggelar konferensi pers di Jakarta Pusat, Selasa (2/3) guna menyikapi Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang mengatur soal minuman beralkohol atau miras. PBNU menyampaikan apresiasi kepada Presiden Joko Widodo yang telah mencabut lampiran soal investasi bidang miras dalam perpres tersebut. Foto : Ricardo
"Ketiga, meminta seluruh umat Islam, khususnya warga NU untuk menjaga kondusivitas dan tidak terprovokasi serta melakukan hal-hal yang tidak dibenarkan secara konstitusi," sebut Kiai Said.(cuy/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Ketum PBNU KH Said Aqil Siradj menyakini Prepres nomor 10 Tahun 2021 atau Perpres Investasi Miras bukan dari pemikiran Jokowi. Dia pun meminta ke depan tidak ada kejadian serupa yang berujung polemik.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Investasi Jateng di Triwulan I-2025 Capai Rp 21 Triliun
- Pelindo & Kemenhub Dorong Investasi di Sektor Maritim Lewat Indonesia Maritime Week 2025
- MDI Ventures lewat Amvesindo Ambil Peran dalam Peluncuran Maturation Map
- Realisasi Investasi Jakarta Triwulan I-2025 Capai Rp 69,8 Triliun, Tertinggi di Indonesia
- Polisi Klaim Botol Miras di Kantor Gubernur Jateng Jadi Bahan Molotov May Day
- Miras Masuk Lapas Bukittinggi, Puluhan Napi Keracunan, 1 Orang Tewas