Yang Tidak Ikut akan Ditegur Pak Menteri

Yang Tidak Ikut akan Ditegur Pak Menteri
Yang Tidak Ikut akan Ditegur Pak Menteri

jpnn.com - JAKARTA--Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) kembali akan menggelar kompetisi inovasi pelayanan publik tahun 2016. Selain mewajibkan seluruh instansi pemerintah, sejumlah BUMN dan BUMD juga berminat untuk ikut serta dalam kompetisi ini.

Deputi Pelayanan Publik KemenPAN-RB Mirawati Sudjono mengatakan,  kompetisi yang ketiga kalinya ini menarik minat dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) untuk ikut berpartisipasi, khususnya yang memiliki Pubic Service Obligation (PSO).

"Kenapa kami lakukan? Karena beberapa BUMN sudah menyampaikan minatnya mau ikut, seperti Taspen," ujarnya dalam acara Sosialisasi Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik di Jakarta, Senin (5/10).

Ditambahkannya, suatu instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah harus melakukan terobosan atau inovasi dalam pelayanan kepada masyarakat, tidak hanya mengerjakan pekerjaan yang sudah menjadi rutinitas. "Bekerja jangan hanya yang rutin-rutin saja, tetapi harus melakukan inovasi. Apalagi Pemda,  banyak ruang untuk berinovasi," ujarnya.

Untuk mendukung pelaksanaan kompetisi inovasi pelayanan publik tahun 2016, KemenPAN-RB telah menerbitkan Peraturan Menteri PANRB No. 15 Tahun 2015 tentang Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik di Lingkungan Kementerian, Lembaga, dan Pemerintah Daerah tahun 2016.

Peraturan Menteri tersebut mewajibkan seluruh instansi pemerintah untuk mengikuti kompetisi inovasi pelayanan publik. Hal ini berbeda dengan sebelumnya, tahun pertama dan kedua berdasarkan Surat Edaran Menteri PANRB.

"One Agency, One Inovation itu wajib, jadi harus. Yang tidak mengikuti akan ditegur Pak Menteri," ujar Mira menambahkan. (esy/jpnn)

 


JAKARTA--Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) kembali akan menggelar kompetisi inovasi pelayanan publik


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News