Yasonna Biarkan UU MD3 Baru Berlaku Tanpa Diteken Presiden

Yasonna Biarkan UU MD3 Baru Berlaku Tanpa Diteken Presiden
Menkumham Yasonna Laoly

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly mengaku akan membiarkan saja hasil revisi Undang-undang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) yang telah disetujui pemerintah dan DPR berlaku dengan sendirinya. Sebab, presiden yang akrab disapa dengan panggilan Jokowi itu kemungkinan besar tidak akan menandatangani hasil revisi UU MD3.

"Undang-undang tanpa ditandatangani kan sah sendiri. Tapi apa pun itu terserah Bapak Presiden, saya tidak mau ada pikiran Bapak Presiden seperti itu," ucap Yasonna di kompleks Istana Negara, Jakarta, Selasa (20/2).

Merujuk UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan maka RUU yang tidak ditandatangani presiden dalam waktu paling lama 30 hari terhitung sejak disetujui bersama DPR dan pemerintah akan sah menjadi undang-undang dan wajib diundangkan. Karena itu Yasonna memastikan pemerintah tidak akan menempuh cara lain, seperti menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) sebagai bentuk ketidaksetujuan terhadap pasal dalam UU MD3 yang menjadi polemik. 

"Tidak ada perppu, tidak ada. MD3 ini juga nanti dalam hal pimpinan hanya berlaku sampai 2019, sesudah itu akan kembali proporsionalitasnya sesuai ketentuannya," jelas dia. 

Yasonna menambahkan, jika ada pihak yang merasa dirugikan UU MD3 masih punya saluran untuk menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). "Itu bagusnya sistem ketatanegaraan kita, rakyat punya kesempatan menguji, konsitusionalitas ayat-ayat di MD3. Kami dorong rakyat kita uji ke MK," tandasnya.(fat/jpnn)


UU MD3 baru hasil revisi kemungkinan tidak akan ditandatangani Presiden Joko Widodo. Namun, UU itu tetap bisa sah berlaku karena disetujui DPR dan pemerintah.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News