YLKI: Perpres Investasi Miras Tidak Pantas, Batalkan Saja!
Pada Perpres No. 44 Tahun 2016 Industri Minuman Keras Mengandung Alkohol dan Industri Minuman Mengandung Alkohol (Anggur), masuk dalam daftar bidang usaha tertutup. Bidang Usaha yang tertutup dapat dimanfaatkan untuk tujuan-tujuan non komersial seperti penelitian dan pengembangan, dan mendapat persetujuan dari instansi yang bertanggung jawab atas pembinaan bidang usaha tersebut.
Sebagai informasi, data WHO menyebut lebih dari 3,5 juta kematian pada 2018 merupakan akibat dari minuman beralkohol.
Data Gerakan Nasional Anti Miras (Genam) mengungkapkan, ada 14,4 juta anak muda Indonesia dari sekitar 63 juta anak muda mengonsumsi minuman beralkohol.
Mabes Polri juga mengungkapkan dalam tiga tahun terakhir ada 225 kasus tindak pidana yang terjadi karena dipicu minuman beralkohol yang dikonsumsi pelaku di Indonesia.(mcr10/jpnn)
YLKI dengan keras menolak pelegalan investasi miras di Indonesia. Ketua Harian YLKI Tulus Abadi menyebut Perpres soal investasi mirah tak pantas.
Redaktur & Reporter : Elvi Robia
- Jalin Sinergi Pengawasan dengan Kepolisian, Bea Cukai Mataram Raih Penghargaan
- Pakar Sebut Ancaman Bromat dalam AMDK Nyata
- Bea Cukai Kalbagsel Musnahkan Rokok, Miras, dan Liquid Vape Ilegal Senilai Rp 7 Miliar
- Polda Sumsel Gerebek Dua Gudang Miras di Palembang
- Bea Cukai Musnahkan Rokok & Miras Ilegal di 2 Wilayah Ini
- YLKI & BPKN Desak BPOM Teliti Kandungan Bromat di AMDK