YLKI: Uang Kembalian di Mini Market untuk Donasi harus Ditolak!

jpnn.com - JAKARTA - Anggota Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi menyatakan Minimarket yang mengembalikan kembalian dengan permen merupakan tindakan ilegal.
"Kalau dengan permen itu ilegal, karena permen bukan alat transaksi. Harus ditolak," kata Tulus kepada JPNN.com, Kamis (5/2).
Tulus menjelaskan transaksi dengan menggunakan permen juga melanggar undang-undang (UU). "Yakni, UU tentang uang dan UU tentang perbankan," ujarnya.
Selain dengan perman, Tulus menyatakan banyak pengaduan dari konsumen terkait permintaan donasi oleh pihak mini market. Konsumen merasa terganggu dengan permintaan donasi tersebut. "Mereka mempertanyakan donasi itu untuk apa, dan pertanggungjawabannya seperti apa," ucap Tulus.
Karena itu, YLKI menyarankan masyarakat sebagai konsumen menolak permintaan donasi oleh retailer jika tidak ada jawaban dan pertanggungjawaban yang jelas dan meyakinkan.
Tulus menambahkan seharusnya Asosiasi Perusahaan Retailer Indonesia mempunyai standar yang jelas sehingga tidak menimbulkan salah sangka. "Pemerintah, Kemendag, dan Kemensos seharusnya mengawasi hal ini. Pemungutan dana masyarakat harus dilaporkan secara jelas dan transparan secara periodik," ujarnya.
Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) memberikan masukan untuk mengatasi Minimarket yang suka memberikan kembalian dengan permen dan permintaan donasi kepada konsumen. Hal itu, kata Ahok, bisa dicegah dengan pembayaran transaksi non tunai.
"Makanya kita lagi dorong semua orang pakai non tunai aja," tandas Ahok. (gil/jpnn)
JAKARTA - Anggota Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi menyatakan Minimarket yang mengembalikan kembalian dengan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Bank Mantap Gandeng MUF Hadirkan Program Fasilitas Pembiayaan DP 0%
- Yuk Cicil Emas di Pegadaian, Dapatkan Diskon Hingga Jutaan
- Mau Jualan Frozen Food Agar Siap Edar? Simak 6 Tip Penting dari Ninja Xpress
- Fujifilm Meluncurkan Kamera Analog Instax Mini 41, Intip Fitur dan Harganya
- BigBox AI Meningkatkan Loyalitas Pelanggan lewat Layanan Purna Jual
- Bank Aladin Syariah & PP Muhammadiyah Perkuat Sinergi Lewat Edukasi Digital