Yohanes Woworuntu Laporkan Hartono Tanoe ke KPK

Yohanes Woworuntu Laporkan Hartono Tanoe ke KPK
Yohanes Woworuntu Laporkan Hartono Tanoe ke KPK
JAKARTA - Mantan Direktur PT Sarana Rekatama Dinamika (SRD) Yohanes Woworuntu melaporkan Hartono Tanoesoedibjo ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Yohanes meminta KPK segera menelusuri aliran dana Rp 378 miliar Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) yang diduga dinikmati Hartono.

"Kenapa saya malah divonis lima tahun" Demi tuhan, saya tak makan satu sen pun. Saya hanya dapat gaji," ucap Yohanes yang datang ke KPK didampingi pengacara Eggi Sudjana, Selasa (6/7).

Menurut Yohanes, sejak Sisminbakum berdiri tahun 2000 pihak yang berwenang menyetujui pencairan uang hanya Hartono bersama Direktur Bhakti Capital, Fransiska L Tarik. Kedua orang inilah yang menurut Yohanes paling tahu penggunaan uang Sisminbakum, termasuk digunakan untuk Bhakti Investama, perusahaan induk Media Nusantara Citra (MNC). "Setelah dikurangi biaya operasional (hasil penerapan Sisminbakum) diberikan ke Bhakti Investama," kata Yohanes.

Untuk membuktikan adanya indikasi korupsi yang dilakukan Hartono, Yohanes membawa dua bundel dokumen yang dikemas dalam 2 amplop besar warna cokelat. Salah satu dokumen bersampul depan foto kesepakatan penandatanganan pendirian Sisminbakum.

JAKARTA - Mantan Direktur PT Sarana Rekatama Dinamika (SRD) Yohanes Woworuntu melaporkan Hartono Tanoesoedibjo ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News