Yohanes Woworuntu Laporkan Hartono Tanoe ke KPK
Selasa, 06 Juli 2010 – 16:15 WIB
JAKARTA - Mantan Direktur PT Sarana Rekatama Dinamika (SRD) Yohanes Woworuntu melaporkan Hartono Tanoesoedibjo ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Yohanes meminta KPK segera menelusuri aliran dana Rp 378 miliar Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) yang diduga dinikmati Hartono. Untuk membuktikan adanya indikasi korupsi yang dilakukan Hartono, Yohanes membawa dua bundel dokumen yang dikemas dalam 2 amplop besar warna cokelat. Salah satu dokumen bersampul depan foto kesepakatan penandatanganan pendirian Sisminbakum.
"Kenapa saya malah divonis lima tahun" Demi tuhan, saya tak makan satu sen pun. Saya hanya dapat gaji," ucap Yohanes yang datang ke KPK didampingi pengacara Eggi Sudjana, Selasa (6/7).
Menurut Yohanes, sejak Sisminbakum berdiri tahun 2000 pihak yang berwenang menyetujui pencairan uang hanya Hartono bersama Direktur Bhakti Capital, Fransiska L Tarik. Kedua orang inilah yang menurut Yohanes paling tahu penggunaan uang Sisminbakum, termasuk digunakan untuk Bhakti Investama, perusahaan induk Media Nusantara Citra (MNC). "Setelah dikurangi biaya operasional (hasil penerapan Sisminbakum) diberikan ke Bhakti Investama," kata Yohanes.
Baca Juga:
JAKARTA - Mantan Direktur PT Sarana Rekatama Dinamika (SRD) Yohanes Woworuntu melaporkan Hartono Tanoesoedibjo ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
BERITA TERKAIT
- Tak Kenal Lelah, Karyawan Polo Ralph Lauren Terus Mencari Keadilan ke MA
- Kemnaker Berkolaborasi dengan BKKBN Gelar Pelayanan KB Serentak di Tempat Kerja
- Bencana di Sulsel Akibat Kerusakan di Area Gunung Latimojong
- Wamenaker Afriansyah Bicara Pentingnya Taspen yang Beri Perlindungan Finansial Bagi ASN
- Kepala BSKDN Minta Pemprov Malut Terapkan Strategi Baru Tingkatkan Inovasi
- Percepat Penanganan Bencana Sumbar, BNPB Lakukan Modifikasi Cuaca