Yunita Fahmi: Portabel Insinerator Solusi Atasi Limbah Medis

Yunita Fahmi: Portabel Insinerator Solusi Atasi Limbah Medis
Owner PT. Enerflow Engineering Indonesia (PT EEI) Yunita Fahmi. Foto: Dokpri

Penuhi Syarat KLHK

Yunita Fahmi menjelaskan pada saat proses registrasi KLHK temp yang dihasilkan 900 C, dan disyaratkan, operasi Portable Turbo Burn Incinerator dilengkapi cerobong dengan wet scrubber.

Fungsi dari wet scrubber itu sendiri adalah membantu membersihkan kandungan asap yang dihasilkan oleh proses kerja Portable Turbo Burn Incinerator. Wet scrubber akan disemprotkan untuk menjatuhkan partikel-partikel polutan dari asap yang ada menuju ke bak filter yang sudah disiapkan. Sehingga kandungan asap yang keluar dari cerobong sudah ramah lingkungan bebas dari kandungan polutan.

Lebih jauh, Yunita menjelaskan, sesuai dengan surat edaran Menteri KLHK No. SE.2/MENLHK/PSLB3/PLB.3/3/2020 dalam penanganan limbah infeksius dan pengelolaan sampah rumah tangga dari penanganan Covid-19, dilakukan langkah-langkah penanganan limbah infeksius yang berasal dari fasilitas pelayanan kesehatan;

a. Melakukan penyimpanan limbah infeksius dalam kemasan yang tertutup paling lama 2 (dua) hari sejak dihasilkan.

b. Mengangkut dan/atau memusnahkan pada pengolahan limbah B3: 1) Fasilitas incinerator dengan suhu pembakaran minimal 800°C; atau 2) Autoclave yang dilengkapi dengan pencacah (shredder);

c. Residu hasil pembakaran atau cacahan hasil autoclave dikemas dan dilekati symbol “beracun” dan label limbah B3 yang selanjutnya disimpan di Tempat Penyimpanan Sementara Limbah B3 untuk selanjutnya diserahkan kepada pengelola limbah B3.

Dengan menggunakan Portable Turbo Burn Incinerator suhu minimum dalam proses pembakaran yang ada sudah mencapai 800°C. Sehingga semua bahan/zat berbahaya dari limbah yang ada sudah hilang terbakar dan residu hasil pembakaran sudah terbebas dari virus dan bakteri.

Wabah virus corona yang berubah menjadi pandemi Covid-19 ini menimbulkan dampak di semua lini kehidupan, baik di Indonesia maupun belahan dunia lainnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News