Yurianto: Hasil Tes Cepat untuk Rekomendasi Isolasi Mandiri
jpnn.com, JAKARTA - Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Wabah COVID-19 Achmad Yurianto mengatakan hasil pemeriksaan tes cepat atau pemeriksaan awal diupayakan untuk ditindaklanjuti dengan pemberian rekomendasi kepada yang bersangkutan agar melakukan isolasi mandiri.
"Dari hasil pemeriksaan tes cepat kita sudah bisa memberikan saran, rekomendasi kepada yang bersangkutan untuk melaksanakan pembatasan secara mandiri," kata Yurianto dalam konferensi lers bersama Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 di Kantor Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Jakarta, Kamis (26/3).
Ia mengatakan deteksi dini yang dilakukan dengan pemeriksaan massal penting dilakukan untuk menemukan dugaan kasus positif di tengah masyarakat.
Setelah mengetahui adanya dugaan kasus positif tersebut, tenaga medis dapat menindaklanjutinya dengan memberikan rekomendasi agar yang bersangkutan melakukan karantina atau isolasi mandiri.
Isolasi mandiri tersebut sangat penting dilakukan agar orang yang diduga positif terjangkit virus corona tersebut dapat menahan diri untuk tidak bepergian sehingga membatasi penyebaran yang lebih luas.
"Melaksanakan isolasi diri secara mandiri (adalah) agar kemudian ini tidak menjadi permasalahan dan sumber penularan di tengah masyarakat," katanya.
Perlunya isolasi mandiri tersebut adalah sekaligus untuk menunggu kepastian kasus setelah pemeriksaan awal.
"Jadi hasil pemeriksaan tes negatif tidaklah ada jaminan bahwa yang bersangkutan tidak sedang sakit. Screening awal hasilnya negatif dimaknai bahwa kemungkinan memang belum muncul antibodi dari tubuh seseorang yang sudah terinfeksi virus," katanya.
Menurut Yurianto, hasil pemeriksaan tes cepat atau pemeriksaan awal diupayakan untuk ditindaklanjuti dengan pemberian rekomendasi kepada yang bersangkutan agar melakukan isolasi mandiri.
- Sudah 50 Tahun di Indonesia, ChildFund Dorong Partisipasi Lebih Banyak Pihak
- Jaga Hati
- Zeni
- DPR Bangga dengan Kinerja Erick Thohir yang Tangani Covid-19 hingga Bongkar Korupsi Dapen
- Kadinkes Sumut Ditahan Jaksa terkait Korupsi APD Rp 24 Miliar
- Akademisi UI Terbitkan Buku Evaluasi Efektivitas PPKM dalam Penanganan Pandemi Covid-19