Yusril Lengkapi Laporan ke Bareskrim
Terkait Dirinya Digembok di Kejagung
Jumat, 29 Oktober 2010 – 15:57 WIB
JAKARTA - Bareskrim Mabes Polri memanggil mantan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia (Menkehham) Yusril Ihza Mahendra, Jumat (29/10). Tersangka dugaan korupsi Sisminbakum itu dipanggil untuk dimintai keterangan selaku saksi pelapor atas laporan perbuatan tidak menyenangkan yang dibuatnya ke polisi, beberapa waktu lalu. ’’Pertanyaan tadi hanya penegasan-penegasan saja kejadian pada waktu itu terutama pada jam-jamnya. Saya juga dikonfrotir dengan saksi-saksi lain. Mungkin beda lima menit tapi faktanya kami tekrurung sekitar sejam,’’ imbuhnya.
Laporan ini sebelumnya ditujukan pada mantan Dirtut Jampidsus Arminsyah, mantan Kapuspenkum Didiek Darmanto dan Jampidsus HM Amari karena karena tak diizinkan meninggalkan gedung Kejagung setelah diperiksa beberapa waktu lalu. "Dipanggil Bareskrim untuk mendapat keterangan lebih lanjut untuk mem-follow up laporan kami lalu. Peristiwa kami digembok. Kmudian kamu melaporkan kejadian itu, mereka sudah mem-follow up. Mereka nampaknya seirus,’’ ujar Yusril di Mabes Polri, Jumat.
Disebutkan dalam pemeriksaannnya itu, penyidik menayakan mengenai duduk perkara laporan serta siapa saja yang dilaporkan Yusril. Ditanyakan juga mengenai bagaimana kronologis sehingga ia merasa dikurung di kejaksaan.
Baca Juga:
JAKARTA - Bareskrim Mabes Polri memanggil mantan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia (Menkehham) Yusril Ihza Mahendra, Jumat (29/10). Tersangka
BERITA TERKAIT
- Sekjen Kemnaker Awanr Sanusi Sebut KKIN Wadah Instruktur & Trainer Saling Berkompetisi
- HUT Ke-51 HNSI, Herman Herry Siap Berlari Kencang dan Gandeng Pemerintah Demi Kesejahteraan Nelayan
- PN Jaksel Sudah Terima Berkas Gugatan Praperadilan Gus Muhdlor
- Pertamina Renjana Cita Srikandi, Wujud Komitmen Memajukan Peran Perempuan Indonesia
- PT Pegadaian Bersama Relawan Bakti BUMN Menyalurkan Bantuan Bencana di Sumatera Barat
- Jadwal Feri Penyeberangan Merak ke Bakauheni Hari Ini